TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah virus corona (Covid-19), mulai dari relaksasi kredit UMKM hingga kelonggaran cicilan kendaraan.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini OJK masih berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan pembiayaan (leasing), termasuk dengan asosiasinya.
Koordinasi dilakukan untuk merumuskan finalisasi produk hukum, seperti langkah-langkah lanjutan agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.
"Untuk leasing, kami sedang finalisasi produk hukumnya dan terus koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan terkait penerapannya," kata Sekar kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2020).
Baca: Update Corona 28 Maret 2020: Total 597.267 di Dunia, AS Kasus Terbanyak, Italia Kematian Terbanyak
Baca: Pemerintah Minta Leasing Tidak Melakukan Penagihan, Pengemudi Ojol Masih Dikejar Debt Collector
Sekar menuturkan, nantinya langkah-langkah lanjutan itu akan menentukan debitur mana saja yang mendapat keringanan. Sebab, tidak semua debitur akan mendapat keringanan.
Bagi debitur yang mampu membayar misalnya, harus tetap melaksanakan kewajibannya. Begitu pun debitur yang sudah macet sebelum wabah virus corona, diharapkan tidak semakin menghindari kewajibannya dengan adanya relaksasi kredit ini.
"Jadi relaksasi/kelonggaran ini bukan untuk semua debitur, untuk yang benar-benar terdampak usahanya karena Covid-19, POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard," tegas Sekar.
Sedangkan bagi debitur yang hendak meminta keringanan, Sekar mengimbau jangan datang ke bank maupun leasing di masa physical distancing ini, guna menghindari penyebaran virus corona.
Alih-alih datang, pihak leasing maupun perbankan pasti akan menginformasikan tata cara pengajuan melalui media elektronik maupun media online.
"Melalui telepon/whatsapp/email/press rilis/website resmi bank/leasing tersebut. Masyarakat agar menghubungi bank/leasing melalui kanal komunikasi tersebut," ucapnya.
Bila disetujui, debitur akan mendapat restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing, yakni 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penangguhan Cicilan Kredit, OJK: Untuk Leasing Kami Sedang Finalisasi Produk Hukumnya"