News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Operasional Bus AKAP Disetop, Pengusaha Mengeluh: Pemerintah Istimewakan Maskapai

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Suasana calon pemudik terlihat sudah mulai memadati Terminal Bus Kampung Rambutan, menjelang Idul Fitri, Jumat (8/6/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha transportasi bus antarkota yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyesalkan langkah pemerintah menghentikan sementara izin operasional trayek asal dan tujuan DKI Jakarta.

Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan memandang kebijakan tersebut tebang pilih dan tidak adil karena hanya merugikan untuk angkutan bus saja.

Menurutnya, pemerintah terlalu mengistimewakan maskapai yang tetap masih bisa beroperasi.

“Airlines (maskapai) mengapa tidak dari kemarin ditutup duluan? Kalau memang tujuannya mencegah semakin meluasnya wabah covid-19,” tegas Sani, sapaannya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/3/2020).

Sani menyebut surat larangan operasional bus AKAP, AJAB, dan Pariwisata juga tidak sepenuhnya bisa menyelesaikan permasalahan.

Baca: Bocoran Percakapan Menhan Prabowo dengan Ajudannya, Lockdown Opsi Terbaik!

“Travel yang tidak dari terminal kan ada banyak. Bagaimana mereka bisa awasi bagaimana caranya?” ujarnya. 

Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19

Sementara itu, Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi mengatakan penghentian operasional berlaku Senin, 30 Maret 2020 mulai pukul 18.00 WIB.

"Disepakati mulai hari ini, jam 18.00 WIB akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek," ujarnya.

Baca: Rincian 28 Kereta Jarak Jauh yang Dibatalkan Perjalanannya Mulai 1 April

Kebijakan penghentian operasional ini disebut tindak lanjut Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Virus Corona.

Dishub DKI juga telah berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Kepala BPTJ, dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR terkait kebijakan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini