Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan meminta masyarakat tidak khawatir atas pembayaran iuran kesehatan yang naik mulai 1 April 2020 lalu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah.
“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta," terang dia saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (3/4/2020).
Ia menegaskan, BPJS Kesehatan akan mematuhi aturan terkait putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran.
Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19
"Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” jelas Iqbal.
Baca: Bahan Alami Curcumin Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Tapi Bukan Obat untuk Covid-19
Iqbla menambahkan, BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.
Baca: Jangan Salah! Ini Cara Melepas Masker Bedah yang Benar Sesuai Petunjuk Dokter Spesialis Paru
Sebelumnya diketahui, Makhamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 9 Maret 2020 lalu. Namun hampir sebulan keputusan MA itu, iuran nyatanya belum juga turun.