News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online untuk Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun dengan e-Filing

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mudah lapor SPT Tahunan di DJP Online untuk gaji di bawah Rp 60 juta per tahun menggunakan e-Filing.

Segera login DJP Online pajak untuk mengisi laporan SPT tahunan.

Setiap tahun kita wajib mengisi wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/ pekerja bebas.

Setiap penduduk yang sudah memiliki penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Laporan SPT ini berisi total pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan kepada negara.

Cara untuk melaporkan SPT ini melalui mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.

Setiap tahunnya, pelaporan SPT tahunan pribadi dibatasi hingga 31 Maret.

Namun, untuk tahun ini, DJP juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan 2019 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi hingga 30 April 2020.

Baca: DJP Online: Lapor SPT Sebelum 30 April 2020, Simak Panduan Pengisiannya Melalui E-Filing dan E-Form

Baca: DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Sejak 6 April

Hal ini sejalan dengan usaha pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Dengan adanya kebijakan relaksasi ini, maka WP pribadi dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan paling akhir 30 April 2020, tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sementara untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan hingga 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Meski demikian, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP juga mengimbau, WP dapat melaporkan SPT Tahunan dan Masa melalui e-Filing/e-Form di di laman www.pajak.go.id.

Pelaporan SPT Tahunan tidak diterima melalui KPP atau KP2KP karena pelayanan pajak tutup hingga 4 April 2020.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini