Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengumumkan larangan mudik lebaran 2020, yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (21/4/2020).
Skema pembatasan lalu lintas disiapkan untuk mengatur pelaksanaan larangan. Kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor nantinya tidak boleh keluar maupun masuk ke zona merah Covid-19.
Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan arus angkutan logistik tidak akan dibatasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pelarangan mudik.
"Sudah saya pastikan, tidak ada pembatasan angkutan logistik, karena ini menjadi perhatian setiap rapat kabinet. Presiden meminta ke kami agar kegiatan lalu lintas barang tetap berjalan termasuk jalan tol tidak akan ditutup," tutur Agus saat acara Ngopi Bareng Menperin, Selasa (21/4/2020).
Hal ini dilakukan untuk menjaga pasokan, terlebih menjelang ramadhan dan hari raya.
"Berkaitan dengan lebaran, saya kira bisa kami duga bahwa penyerapan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan industri dalam negeri tidak akan seperti tahun lalu. Intinya Bagaimana menjaga daya beli masyarakat supaya tetap belanja dan pasokan logistik," ungkap Menperin.