News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan, Login djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 30 April 2020

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Lapor SPT Tahunan, Login djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 30 April 2020

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi SPT Tahunan dengan Formulir 1770 S dalam bentuk formulir.

6. Isi data Formulir dengan mengisi Tahun Pajak 2019 lalu pilih status SPT Normal dan pembetulan ke-0.

Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.

7. Pada halaman selanjutnya, Anda bisa mulai mengisi laporan E-Filing diawali dengan bagian A Pajak Penghasilan.

Pastikan penghasilan final yang Anda isikan sesuai dengan Bukti Potong yang telah diterima.

8. Kemudian pilih salah satu opsi pada kolom Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

9. Setelah selesai pada bagian A, Anda dapat klik Berikutnya untuk masuk ke bagian B.

Bagian B berisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak.

10. Selesai mengisi data, Anda dapat melanjutkan mengisi bagian C tentang Daftar Harta dan Kewajiban.

11. Bila sudah selesai semua bagian, masuk ke bagian D dengan isi Pernyataan.

Pastikan semua data yang Anda isikan semua benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

12. Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman SPT Tahunan.

Kode verifikasi akan dikirim melalui email atau nomor telepon yang sudah didaftarkan.

Cara Lapor SPT Tahunan (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

13. Klik Kirim SPT setelah mengisikan kode verifikasi.

14. Dan, tugas Anda mengisi SPT Tahunan pakai E-Filing sudah selesai.

15. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada Anda melalui email yang sudah didaftarkan.

Cara Lapor SPT Tahunan (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

Bagaimana, sangat mudah dan gampang, kan?

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini