TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan peraturan larangan mudik untuk tahun 2020.
Peraturan tersebut ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020) lalu.
Adapaun pelarangan mudik sementara dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang kini tengah mewabah di Indonesia dan sebagian negara di dunia.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi dikutip dari kanal YouTube Kompastv, Selasa (21/4/2020).
Larangan mudik pun telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.
Baca: Hari Pertama Larangan Mudik, Volume Kendaraan di Perbatasan Bekasi-Jakarta Mulai Berkurang
Diketahui, pelarangan beroperasinya kendaraan bagi sektor darat dan penyeberangan berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020.
Lantas bagaimana dengan para calon pemudik yang sudah terlanjur memesan tiket kereta api maupun bus?
Pemesanan tiket ketiga transportasi tersebut dapat dibatalkan, dan pemesan akan menerima kembali dana pembelian tiket (refund) secara utuh.
Berikut cara refund tiket kereta api, dan bus yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.
Cara Refund Tiket Kereta Api
Dalam rangka menerapkan physical distancing, Kereta Api Indonesia (KAI) memfasilitasi refund tiket secara online melalui aplikasi KAI Access.
Langkah-langkah refund tiket kereta api secara online, dikutip dari Kompas.com:
1. Pilih menu 'Pembatalan' pada halaman beranda aplikasi KAI Access
2. Pilih tiket kereta atau masukkan kode booking yang akan dibatalkan