- Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt nonsubsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.
- Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.
- Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima Manfaat.
Ketentuan
Ketentuan mengenai Penerima Manfaat dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut:
a. Program berupaya menyambungkan calon Penerima Manfaat dengan Donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon Penerima Manfaat.
Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100.000 ribu per Penerima Manfaat per bulan.
b. Pendaftaran sebagai calon Penerima Manfaat di LightUp.id, bukan merupakan jaminan calon Penerima Manfaat akan diterima sebagai Penerima Manfaat dan menerima Bantuan.
c. Bagi Penerima Manfaat yang telah terverifikasi, maka:
- Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik prabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima Manfaat, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan; dan
- Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik pascabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik Penerima Manfaat pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan.
Dalam hal tagihan listrik Penerima Manfaat lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka Bantuan yang diberikan oleh Program adalah Rp 100.000 dan kekurangannya tersebut akan menjadi tanggungan/beban dari Penerima Manfaat itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.
d. LightUp.id dapat memberikan informasi kuota Penerima Manfaat di LightUp.id sesuai jumlah Donasi yang diterima.
e. Pendaftaran untuk mendapatkan Donasi di LightUp.id hanya dibuka mulai dari tanggal 1 sampai 7 setiap bulannya dan menyesuaikan ketersediaan Donasi.