News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Terakhir Kamis 30 April 2020, Berikut Caranya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Login djponline.pajak.go.id untuk Lapot SPT Tahunan Terakhir Hari Ini, Berikut Caranya

(Ada fitur lupa password yang akan menyambung ke email, jika Anda lupa password)

2. Klik Lapor lalu pilih e-Filling

Jika sudah login dan nama atau identitas diri sudah sesuai dengan identitas kamu, maka pilihlah menu Lapor dan klik e-Filling.

3. Klik Buat SPT

4. Jawab Pertanyaan pada Formulir SPT Sesuai dengan Kondisi Kamu

Jika penghasilan Bruto yang kamu peroleh kurang dari 60 juta maka pilihlah 'Ya'.

Selanjutnya pilih tahun berapa laporan SPT yang akan kamu buat.

Jika sudah mendapatkan formulir dari perusahaan di tempatmu bekerja, akan muncul keteranga terkait yang bertuliskan.

"Sistem menemukan data pembayaran pajak anda tahun 2019 melalui pemotongan pajak oleh perusahaan tempat kerja atau pihak lain"

Silahkan klik "Ya".

5. Isi Data SPT

- Isi jumlah pendapatan sesuai dengan pendapatan kamu setahun.

- Masukkan penghasilan bruto per tahun.

Jumlahkan penghasilan bruto yang tersedia di formulir.

Atau Anda bisa menjumlah sendiri pendapatan per tahun secara manual.

(Pastikan benar di bawah Rp 60 juta, jika Anda sejak awal memilih mengisi laporan kurang dari Rp 60 juta)

- Kemudian jangan lupa isi, nominal jumlah pengurangan. (Sudah tersedia di formulir yang diberikan perusahaan).

(Jika ada dasar pengenaan pajak, jumlahkan dengan pengurangan)

- Kemudian isi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik 'Selanjutnya'.

- Biasanya, keterangan di bawahnya akan diisi dengan nominal Nol jika tidak ada pendapatan lain atau jumlah tanggungan lain.

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan

Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

Jika penghasilanmu kurang dari Rp 60 juta, maka keterangan yang akan muncul adalah pajak nihil (tidak wajib pajak).

7. Isi Kode Verifikasi

Jika sudah nihil, maka klik berikutnya dan pastikan lagi nama dan alamat email yang akan kamu gunakan.

Klik link (ambil kode verifikasi) untuk mengirimkan kode ke email yang sudah kamu daftarkan.

Tunggu email masuk, dan masukkan kode verifikasi yang ada di email pada kotak yang ada di situs DJP Online.

Pastikan server code yang ada di email dan di situs DJP Online sama.

Jika sudah, klik kirim SPT.

Laporan SPT telah selesai, dan hasil laporan sudah dikirim melalui email pribadi dan laporan SPT kamu juga sudah bertambah di situs DJP Online.

Pastikan laporanmu telah bertambah di situs DJP Online.

(Tribunnews.com/ Fajar/ Sri Juliati / Siti Nurjannah Wulandari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini