TRIBUNNEWS.COM - Segera login atau daftar akun Djp Online di alamat djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, batas waktu pelaporan yakni hari ini, Kamis 30 April 2020.
Wajib PajakĀ (WP) orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan.
Artinya, batas akhir Lapor SPT Tahunan orang pribadi sebelumnya telah diperpanjang hingga 30 April 2020.
Dikutip dari pajak.go.id, Kamis (30/4/2020) akibat virus corona yang mewabah Indonesia, Direktur Jenderal Pajak menetapkan sejak tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 sebagai keadaan kahar (force majeur).
Baca: Cara Daftar DJP Online di djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 30 April 2020
Lapor SPT Tahunan sepenuhnya dilakukan melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT di djponline.pajak.go.id.
Sebelum melakukan pengisian SPT Tahunan, WP diwajibkan untuk memiliki akun DJP Online terlebih dahulu.
Registrasi atau membuat akun di DJP Online tergolong cukup mudah, WP dapat mengakses melalui link djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
Cara Registrasi Akun di DJP Online
Berikut cara registrasi akun di DJP Online sebagaimana Tribunnews praktikkan:
1. Pastikan telah memiliki nomor NPWP.
2. Masuk halaman login, pilih 'Belum Registrasi?'.
3. Atau bisa akses melalui https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
4. Isikan nomor NPWP, pastikan hanya angka tanpa tanda titik (.) dan strip (-).
5. Masukkan kode EFIN, jika belum memiliki, silahkan simak cara Aktivasi EFIN di bawah.
6. Masukkan kode keamanan yang tertera.