News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Dapat Diskon Listrik 1300 VA dan 900 VA Dibuka 1 Mei 2020, Ini 5 Dokumen yang Harus Diunggah

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Login lightup.id, Daftar Diskon Listrik 900 - 1.300 VA, Berikut Syarat dan Ketentuannya.

Simak Syarat-syaratnya berikut ini:

1. Memiliki listrik sampai dengan 1.300 VA

2. Untuk penggunaan listrik di bawah Rp 100.000, LightUp akan membayarkan 100% tagihan listriknya; untuk tagihan di atas Rp 100.000 akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp 100.000.

3. Pendaftaran di platform lightup.id yang masuk antara tanggal 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan; pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.

Baca: Dibuka Mulai 1 Mei, Berikut Link Daftar Diskon Listrik 900 VA dan 1300 VA Non Subsidi

Ketentuan

Ketentuan mengenai Penerima Manfaat dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut:

a. Program berupaya menyambungkan calon Penerima Manfaat dengan Donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon Penerima Manfaat.

Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100.000 ribu per Penerima Manfaat per bulan.

b. Pendaftaran sebagai calon Penerima Manfaat di LightUp.id, bukan merupakan jaminan bahwa calon Penerima Manfaat akan diterima sebagai Penerima Manfaat dan menerima Bantuan.

c. Bagi Penerima Manfaat yang telah terverifikasi, maka:

  •  Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik prabayar:

Program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima Manfaat, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan; dan

  •  Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik pascabayar:

Program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik Penerima Manfaat pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan.

Dalam hal tagihan listrik Penerima Manfaat lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka Bantuan yang diberikan oleh Program adalah Rp 100.000.

kekurangannya tersebut akan menjadi tanggungan/beban dari Penerima Manfaat itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.

d. LightUp.id dapat memberikan informasi kuota Penerima Manfaat di LightUp.id sesuai dengan jumlah Donasi yang diterima.

e. Pendaftaran untuk mendapatkan Donasi di LightUp.id hanya dibuka mulai dari tanggal 1 sampai dengan 7 setiap bulannya dan menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi.

Untuk informasi lengkapnya klik tautan berikut ini.

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini