- Nomor Handphone;
- Foto Kartu Keluarga;
- Foto Tagihan PLN; dan
- Foto Rumah.
3. Proses Seleksi
Penerima Manfaat akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
- Penerima Manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.
- Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).
- Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.
Baca: Login www.pln.co.id atau Kirim ID Pelanggan via WA ke 08122-123-123 untuk Klaim Token Listrik Gratis
- Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.
- Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima Manfaat.
4. Ketentuan
Ketentuan mengenai Penerima Manfaat dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut:
a. Program berupaya menyambungkan calon Penerima Manfaat dengan Donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon Penerima Manfaat.
Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100.000 ribu per Penerima Manfaat per bulan.
b. Pendaftaran sebagai calon Penerima Manfaat di LightUp.id, bukan merupakan jaminan bahwa calon Penerima Manfaat akan diterima sebagai Penerima Manfaat dan menerima Bantuan.
c. Bagi Penerima Manfaat yang telah terverifikasi, maka:
i. Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik prabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima Manfaat, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan; dan
ii. Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik pascabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik Penerima Manfaat pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan.
Dalam hal tagihan listrik Penerima Manfaat lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka Bantuan yang diberikan oleh Program adalah Rp 100.000 dan kekurangannya tersebut akan menjadi tanggungan/beban dari Penerima Manfaat itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.
d. LightUp.id dapat memberikan informasi kuota Penerima Manfaat di LightUp.id sesuai dengan jumlah Donasi yang diterima.
e. Pendaftaran untuk mendapatkan Donasi di LightUp.id hanya dibuka mulai dari tanggal 1 sampai dengan 7 setiap bulannya dan menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi.
4. Larangan
Calon Penerima Manfaat dan Penerima Manfaat dilarang untuk:
- Calon Penerima Manfaat yang belum menerima Bantuan, dilarang menyebarkan berita atau melakukan hal-hal lain yang dapat menimbulkan kegaduhan sehubungan dengan belum diterimanya Bantuan.
- Menyebarkan kebohongan dan informasi menyesatkan yang dapat merugikan orang lain.
5. Cara Penyaluran Diskon Rp 100 Ribu
- Inisiator Program akan bekerja sama dengan PLN untuk melakukan verifikasi dan validasi akun Penerima Manfaat beserta kelengkapan datanya.
- Bagi Penerima Manfaat yang sudah diverifikasi, jika Donasi sudah tersedia dalam jumlah yang mencukupi, maka Bantuan akan dikirim langsung dari rekening YCAB ke PLN untuk membayar tagihan pelanggan prabayar PLN, atau melalui OVO untuk membayar tagihan bagi pelanggan PLN pascabayar.
- Jika ternyata tagihan sudah dibayarkan oleh Penerima Manfaat, maka Penerima Manfaat dapat menggunakan Bantuan yang diperolehnya pada bulan berikutnya, namun Bantuan tidak dapat diuangkan. Hingga bulan kedua pendistribusian Bantuan, jika ada Bantuan yang telah teralokasi namun belum diklaim (redeemed) oleh Penerima Manfaat tersebut, maka akan dialokasikan kepada Penerima Manfaat yang lain.
- Biaya Materai, Pajak dan Administration Fee yang menyertai pada tagihan PLN akan menjadi tanggungan Penerima Manfaat.
Selengkapnya tentang program ini bisa Anda akses lewat tautan website LightUp.id
(Tribunnews.com/Nuryanti/Daryono)