News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Erick Thohir: Pegawai BUMN Usia di Bawah 45 Tahun Ngantor Mulai 25 Mei

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN Eric Thohir.

Kemudian fase 2 dimulai pada 2 Juni 2020. Pada fase ini, sektor jasa dan ritel termasuk
pusat perbelanjaan diperbolehkan mulai buka. Tak hanya itu, restoran ritel dan dalam
hotel diperbolehkan buka.

Baca: Hikmah Pandemi Corona di Mata Natasha Rizky: Bisa 24 Jam Full Jalani Peran Istri dan Juga Ibu

Namun tetap memberlakukan batasan jumlah pengunjung dan jam buka serta implementasi protokol kesehatan secara ketat.

Setelah itu fase 3 diterapkan pada 8 Juni 2020. Fase ini ditandai dengan pembukaan
sektor jasa wisata dan pendidikan.

Baca: Orang Kaya Juga Dapat Insentif dari Pemerintah Hingga Rp 25 Triliun Lewat Sektor Ini

Kemudian, fase 4 pada 29 Juni 2020 ditandai dengan pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor. Terakhir, fase V pada 13 dan 20 Juli 2020 yaitu evaluasi fase IV dan seluruh sektor.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, penetapan tanggal pada
setiap fase tersebut menyesuaikan dengan kebijakan PSBB suatu wilayah. 

Ia menyatakan, Kementerian BUMN akan mematuhi aturan PSBB di tiap wilayah. Jika wilayah tersebut masih memberlakukan PSBB, maka karyawan BUMN seluruhnya tetap bekerja dari rumah.

"Misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kami akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja. Tetapi misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya," kata Arya, Minggu (17/5/2020).

Ia menambahkan, skenario yang disiapkan BUMN ini agar pemulihan kegiatan dapat
berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan penyebaran Covid-19.

Arya Sinulingga di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (13/1/2020). (Ria Anatasia)

"Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kita lebih ketat, kenapa? Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi," tegasnya.

Arya juga mengatakan, karena 25 Mei 2020 bertepatan dengan Hari Lebaran, maka
kewajiban masuk kantor bagi pegawai BUMN di bawah 45 tahun akan disesuaikan.
Artinya, mereka ikut tetap merayakan Lebaran.

"Jadi kalau Lebaran ya bentuknya Lebaran, tunggu Lebaran dulu. Kan bisnisnya kita disesuaikan dengan peraturan yang berlaku," ujar Arya saat ditanya apakah karyawan BUMN harus masuk tanggal 25 Mei.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo
menyatakan bakal memberi kesempatan pada kelompok muda usia di bawah 45 tahun
untuk tetap bekerja di tengah pandemi virus corona.

Tujuannya agar pemerintah dapat menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona.

Doni menilai kelompok usia di bawah 45 tahun ini tak rentan terpapar corona. Secara
fisik, kebanyakan mereka yang berusia di bawah 45 tahun sehat dan memiliki mobilitas
tinggi.

Namun, Doni mengakui kelompok muda usia di bawah 45 tahun berisiko menularkan
virus corona.  Namun, menurutnya, tingkat kematian kelompok ini masih lebih kecil
dibandingkan kelompok usia 60 tahun ke atas.(tribun network/rey/dod/kps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini