News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inovasi Industri Perlu Disertakan dalam Pemulihan Ekonomi Saat Pandemi

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inovasi industri perlu disertakan pada pemulihan ekonomi saat pandemi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 23/2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

PP 23/2020 ini secara resmi ditandatangani Presiden pada 9 Mei 2020 silam, dan diundangkan pada 11 Mei 2020.

"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono dilansir Kompas.com.

Upaya pemerintah ini tentunya menjadi angin segar bagi para pelaku usaha.

Inovasi industri

Di sektor konstruksi, khususnya industri baja ringan, dukungan pun mengalir deras.

Salah satunya datang dari perusahaan-perusahaan yang tergabung di ARFI (Asosiasi Roll Former Indonesia).

Guna meningkatkan kemampuan usaha di sektor industri baja ringan ini, ARFI berharap pemerintah menaruh peduli pada inovasi industri.

Caranya, pemerintah dapat merevisi beberapa peraturan konstruksi, khususnya untuk pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) yang dinilai menghambat inovasi penggunaan baja ringan.

Salah satu peraturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 403/KPTS/M/2002.

Pada Pasal 4 tentang Ketentuan Rumah Sederhana Sehat, Pasal 3 yang mengatur tentang kerangka bangunan disyaratkan disebutkan, rangka dinding pada rumah harus dibuat minimal dari kayu atau struktur beton bertulang.

Kemudian, pada bab sama juga disebutkan, Rumah Sederhana Sehat harus menggunakan atap pelana dengan kuda-kuda kerangka kayu dengan kelas kuat dan awet II berukuran 5/10 dan yang banyak beredar di pasaran dengan ukuran sepadan.

Terhadap pasal-pasal ini, menurut hemat Ketua ARFI Stephanus Koeswandi dengan teknologi baru yang ada pada saat ini, struktur bangunan bisa dibuat dari material beton pracetak, baja solid maupun baja ringan dengan spesifikasi yang menyerupai bahkan melebihi spesifikasi yang telah ditentukan beberapa tahun silam itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini