JAKARTA - Tak terasa, Hari Raya Idul Fitri sudah di depan mata.
Di momen Lebaran yang biasanya ramai mudik, Presiden Joko Widodo mengimbau warga agar tidak mudik lantaran COVID-19.
Penerbangan ke berbagai destinasi, baik domestik maupun internasional, tidak lagi dilaksanakan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah melarang pesawat komersial termasuk carter, mengangkut penumpang mulai bulan lalu (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020.
Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik Lebaran 2020, dengan dituangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Alhasil, banyak penerbangan yang dibatalkan dan warga yang mengajukan pengembalian dana alias refund, atas tiket pesawat yang sudah mereka pesan.
Baca: Link Live Streaming Mola TV Freiburg vs Werder Bremen Bundesliga, Akses via HP di Sini
Baca: Ramalan Zodiak Cinta, Minggu 24 Mei 2020: Virgo Lupakan Masa Lalu, Leo Semakin Dekat
Baca: Pasien di Wisma Atlet Alami Tekanan Psikologis, Cemas Ingin Lebaran di Rumah
Baca: Hingga 23 Mei, Pemerintah Telah Periksa 239 Ribu Lebih Spesimen Terkait Covid-19
Membeludaknya jumlah permintaan refund, jelas bukan masalah sepele.
Di media sosial, sudah banyak konsumen yang ‘teriak’ kepada agen travel dan maskapai, karena sistem refund yang memakan waktu lama.
Padahal, lamanya waktu refund ini akibat menumpuknya permintaan di waktu yang bersamaan.
Belum lagi banyak konsumen yang meminta pengembalian uang tiket secara tunai, demi memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi Covid-19.
Keruwetan ini sesungguhnya disebabkan mekanisme pengembalian dana yang mungkin belum banyak diketahui masyarakat luas.
Gerry Soejatman, pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia, membahas seluk-beluk mekanisme refund antara maskapai dengan agen travel.
Hal itu ia beberkan lewat akun Twitter @GerryS pada 19 Mei 2020.
Gerry menjelaskan bagaimana sistem refund antara maskapai dengan agen travel yang ternyata cukup ruwet.