Namun, Deni menjelaskan investor diaspora bond ini tidak boleh berstatus sebagai diplomat Indonesia di luar negeri.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya conflict of interest. Selain itu, investor harus memiliki kartu masyarakat Indonesia di luar Negeri (KMILN)
Menurut Deni, fungsi KMLIN ini hampir sama dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP), yaitu untuk mengidentifikasi apakah investor terkait memang tinggal di luar negeri atau tidak.
Rencananya, diaspora bond akan diterbitkan dalam denominasi rupiah dan transaksinya dilakukan melalui sistem e-SBN. Di mana pembayarannya dilakukan melalui bank, pos, atau lembaga persepsi yang sebagian besar hanya bisa menggunakan rupiah.
"Kita tawarkan tenornya tiga tahun, bentuknya fixed rate, non tradable, tanpa early redemption, dan minimal pemesanan Rp 5 juta dengan maksimal Rp 5 miliar," kata Deni.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pemerintah akan terbitkan diaspora bond November 2020, siapa saja yang bisa beli?