News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Telur Infertil dan Bahayanya Jika Dikonsumsi serta Cara Bedakan dengan Telur Biasa

Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Apa Itu Telur Infertil? Ini Ciri-ciri, Bahaya Bila Mengonsumsi, dan Cara Bedakan dengan Telur Biasa

Cangkang telur infertil biasanya lebih tipis ketimbang telur ayam ras pada umumnya.

Bahaya Bila Dikonsumsi

Diketahui, telur infertil lebih cepat membusuk ketimbang telur yang biasa dikonsumsi.

Saat sudah membusuk dan dikonsumsi manusia, itu bisa berbahaya.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan, Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi.

"(Telurnya) langsung kami amankan, karena dikhawatirkan sebelum terjual sudah membusuk, karena hanya tahan seminggu."

"Jika telur infertil membusuk sampai dikonsumsi, bisa bahaya. Kan juga ada bakteri," kata Tedi.

Dilarang Dijual di Pasar

Larangan menjual telur ayam HE atau infertil diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.

Hal itu juga diungkapkan Tedi Setiadi,

Sesuai dengan Permentan nomor 32 tahun 2017, telur infertil tak boleh diperjualbelikan.

Tedi mengingatkan agar masyarakat lebih waspada saat membeli telur, termasuk tak tergiur harga telur yang murah.

Nah, harga yang jauh lebih murah juga menjadi pertimbangan lain kenapa telur infertil dilarang dijual di pasar.

Menurut I Ketut Diarmita, peredaran telur HE ke pasar akan mengganggu harga telur negeri yang diproduksi peternak ayam layer.

"Karena telur tersebut akan mengganggu telur peternak layer," tutur Ketut.

Ia menegaskan, Kementan tak segan untuk menindak perusahaan breeding yang melanggar aturan peredaran telur HE atau telur infertil.

Namun, untuk menindak, perlu ada bukti yang mendukung lantaran penjual telur HE adalah oknum perusahaan.

"Tapi, oleh oknum tertentu mungkin saja diperjualbelikan, ini kan membutuhkan pembuktian."

"Kami pasti menurunkan PPNS jika ada laporan tertulis dari masyarakat, atau pihak yang merasa dirugikan, kejadiannya di mana, bukti-buktinya apa, dan seterusnya," ungkap Ketut."

"Selanjutnya PPNS akan koordinasi dengan Korwas (Koordinator Pengawas) di mana kejadian itu terjadi," kata Ketut lagi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Tribun Jabar.com/Yongki Yulius/Firman Suryaman, Kompas.com/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini