Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mencatat banyaknya pengaduan terkait kenaikan tagihan listrik yang dialami masyarakat.
Menurut Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, soal tagihan listrik ini bahkan ada yang melaporkan mengalami kenaikan hingga 1.000 persen.
"Dari hasil laporan masyarakat ini, diduga ada kesalahan pencatatan yang dilakukan PLN atau bisa jadi tidak dilakukan pencatatan," ucap Amzulian dalam konferensi virtual Ombudsman, Kamis (18/6/2020).
Baca: PLN: Pasokan Listrik di Indonesia Masih Cukup
Baca: Masyarakat Keluhkan Tagihan Listrik, Badan Siber dan Sandi Negara Diminta Periksa Sistem di PLN
Selain itu Ombudsman juga menyoroti adanya tagihan listrik yang melonjak pada rumah kosong dan pertokoan yang tidak beroperasi normal.
Anggota Ombudsman RI Laode Ida, mengatakan PLN harus menjelaskan kasus yang spesifik seperti ini kepada masyarakat agar tidak ada informasi yang simpang siur.
"Kasus spesifik seperti ini belum dapat dijelaskan oleh PLN, kenapa hal ini dapat terjadi," kata Laode.
Menurut Laode, apabila memang kasus spesifik ini terjadi karena adanya masalah pada kWh meter tentunya ini harus ditelusuri dan segera diperbaiki.
Kemudian Laode juga menjelaskan, bahwa Ombudsman menemukan kasus di wilayah Depok yang tagihan listriknya mencapai Rp 2 juta.
"Dalam kasus ini PLN telah menjelaskan kepada kami, bahwa terkait tersebut adalah pencatat meter tidak bisa masuk ke dalam rumah karena ada hewan peliharaan yang membuat pencatat tidak berani masuk," ucap Laode.
Laode mengatakan, PLN memberikan penjelasan kenapa tagihan listriknya naik karena meteran tidap pernah tercatat dan saat tercacat ada beban pemakaian yang tidak disadari. Maka dari itu tagihannya melonjak.
"Dalam hal ini komunikasi dari PLN haruslah ditingkatkan, sehingga masyarakat tidak kaget saat melihat tagihan listrik mereka yang melonjak," kata Laode.
Ombudsman menyarankan kepada PLN terkait kenaikan tagihan listrik yang terjadi di masyarakat, untuk meningkatkan komunikasi kepada publik.
"Komunikasi tersebut terkait kebijakan dan teknis aturan metode perhitungan tagihan listrik PLN secara merata dan berkeleanjutan, termasuk mekanisme pengaduan masyarakat pada kanal yang disediakan," ucap Amzulian.