TRIBUNNEWS.COM - Pemberian stimulus Covid-19 sebagai upaya menghadapi pandemi untuk meringankan tagihan listrik masyarakat.
Perusahaan Listrik Negara atau PLN diketahui memberikan token listrik gratis yang bisa dirasakan oleh para pelanggan tertentu.
Selain token listrik gratis, PLN juga memberikan potongan sebesar 50 persen.
Baca: Dirut PLN Zulkifli Zaini Buka Suara Soal Kerugian Rp 38 Triliun
Baca: PLN Maluku dan Maluku Utara Siapkan Layanan Baca Meter Mandiri untuk Tagihan Listrik Juli
Keringanan ini diberikan hanya untuk rumah dengan daya listrik 450 volt ampere (VA).
Di mana para pelanggan 450 VA akan mendapatkan token listrik gratis senilai dengan pemakaian tertinggi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Sedangkan potongan 50 persen diberikan untuk rumah berdaya listrik 900 VA.
Yang juga dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.
Mulanya pemerintah telah memberikan keringanan listrik atau stimulus Covid-19 selama 3 bulan.
Yakni selama bulan April hingga Juni 2020 lalu saat pandemi mulai merebak.
Namun, PLN memperpanjang durasi pemberian keringanan ini hingga bulan September 2020 mendatang.
Bantuan kali ini juga bisa diakses oleh para pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan industri kecil l1/450 VA.
Keringanan bagi pelanggan tersebut akan berlaku selama enam bulan yang dimulai sejak Mei 2020 lalu.
Dan akan berakhir pada bulan Oktober 2020, mendatang.
Dalam pemberian stimulus ini PLN memberikan kemudahan akses melalui dua cara.