Laporan Reporter: Agung Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai mitra strategis dalam pengelolaan participating interest (PI) Blok Cepu dengan pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab Bojonegoro), PT Surya Energi Raya (SER) menjelaskan beberapa pertimbangan sehingga tidak menghadiri pertemuan yang disebut sebagai sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) pada 30 Juni 2020 silam.
Kuasa Hukum SER, Diki Andikusumah mengatakan, hubungan kerjasama antara SER dan Pemkab Bojonegoro didasari hubungan setara antara mitra bisinis yang bersinergi dengan tujuan mengembangkan ADS, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk kemudian menghasilkan keuntungan bagi para pemegang saham dan secara tidak langsung juga dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah bagi Kabupaten Bojonegoro.
Perjanjian itu berawal dari penandatanganan kesepakatan kerjasama antara SER dan Pemkab Bojonegoro pada tahun 2009 mengenai investasi pengelolaan PI Blok Cepu, yang mengatur bahwa SER akan menanggung seluruh dana dan resiko keuangan dalam pengelolaan tersebut, termasuk kebutuhan sumber daya.
Baca: Perkuat Sinergi Holding Migas, PGN Mulai Bangun Pipa Minyak Rokan
"Dalam kerjasama ini pihak Pemkab Bojonegoro tidak mengeluarkan dana sama sekali. Bahkan selama Pemkab Bojonegoro belum bisa menerima pendapatan dari pengelolaan tersebut, Pihak SER lah yang meberikan kontribusi dana untuk membantu kegiatan Pemkab Bojonegoro," jelas Diki dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (3/7/2020).
Baca: BPH Migas Gandeng Universitas Indonesia untuk Kaji Sektor Hilir Migas
Nah, terkait RUPS pada akhir Juni lalu, didasari atas surat undangan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda pengisian direksi dan dewan komisaris tertanggal 16 Juni 2020 yang dikirimkan oleh Pemkab Bojonegoro kepada SER.
Baca: Saatnya Eksplorasi Minyak Menggunakan Bahan Surfaktan Produk Dalam Negeri
Padahal, pada tanggal dikirimkannya surat tersebut, masih terdapat anggota dewan komisaris ADS yang juga terpilih sebagai Pengurus sementara ADS, dalam hal kosongnya seluruh anggota Direksi ADS.
Menurut Diki, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, RUPS harus diadakan melalui mekanisme dan pemanggilan yang patut dan sah.
Jika permintaan pengadaan RUPS berasal dari salah satu pemegang saham dalam hal ini Pemkab Bojonegoro, maka Pemkab Bojonegoro harus mengajukan permintaan RUPS kepada kepada Pengurus perusahaan dalam hal ini pengurus ADS melalui surat tercatat.
Setelah pengurus menerima permohonan tersebut maka menjadi tugas dari pengurus untuk melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham. Diki melanjutkan, perundang-undangan memberikan pengecualian terhadap ketentuan pemanggilan yang patut dan sah di atas.
Menurut dia, pihak SER mengetahui bahwa pemanggilan RUPS pada Selasa (30/6) yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro tersebut bukan merupakan panggilan yang patut dan sah serta merujuk kepada pertemuan di Jakarta yang lalu.
Kemudian menyepakati bahwa RUPS tersebut tetap dapat dilakukan dengan syarat bahwa kepentingan masing-masing pihak baik, SER dan Pemkab Bojonegoro, diakomodir dengan menyepakati susunan agenda rapat beserta isinya sebelum dimulainya RUPS 30 Juni 2020.
Namun, selama ini pihak Pemkab Bojonegoro menginginkan agar agenda pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris dari ADS dilaksanakan terlebih dahulu, sedangkan di sisi lain pihak SER merasa bahwa pengembalian investasi melalui penarikan kembali Saham Seri C dan pembagian dividen Saham Seri B untuk Pemkab Bojoneoro dan SER perlu dilakukan terlebih dahulu.
Menurut Diki, tawaran kompromi dari SER terkait agenda pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris hanya berlaku apabila Pemkab Bojonegoro telah menyetujui agenda-agenda terkait persetujuan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2017 dan 2018.