TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama almarhum Eka Tjipta Widjaja tengah menjadi sorotan karena gugatan perebutan harta warisan yang dilayangkan anaknya Freddy Widjaja ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Secara total, jumlah harta warisan yang digugat mencapai Rp 672,61 triliun yang merupakan aset dari sejumlah perusahaan di bawah bendera Sinarmas Group.
Saat meninggal, Eka memang meninggalkan warisan yang tidak sedikit.
Meski demikian, semua kekayaan itu tidak didapat Eka dengan mudah, melainkan lewat usaha dan kerja kerasnya.
Eka memulai usahanya sejak remaja, tepatnya mulai tahun 1938.
Baca: Profil Freddy Widjaya, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Gugat Harta Warisan
Pria kelahiran Quanzhou, Fujian, China pada 27 Februari 1921 itu awalnya berjualan biskuit dan permen di penjuru Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kemudian ia memperluas jenis dagangannya, yakni berjualan kopi hingga nasi ayam untuk tentara Jepang di Pantai Losari, Makassar.
Bisnis lainnya yang pernah dilakoni lulusan SD itu ialah minyak goreng, besi bekas,
pembuat makam, hingga kopra.
Namun, perjalanan bisnis di Makassar naik turun, bahkan beberapa kali gulung tikar. Kejayaan Eka Tjipta dimulai saat dia hijrah ke Surabaya.
Di sana ia memulai bisnis
perkebunan kopi dan karet serta membangun CV Sinar Mas. Lambat laun, bisnis-
bisnisnya mulai beranak pinak dan semakin bervariasi di bawah bendera Sinarmas Grup.
Kini, grup usaha tersebut memiliki enam pilar bisnis utama yang telah dikenal
masyarakat.
Bisnisnya terbagi dalam sektor pulp dan kertas, agribisnis dan pangan,
pengembang dan real estate, layanan keuangan, komunikasi dan teknologi, kemudian
energi dan infrastruktur.
Baca: Anak Pendiri Sinar Mas Group Gugat Hak Waris
Di bidang pulp dan kertas, Sinarmas mengelola bisnis melalui Asia Pulp & Paper (APP).
Lini usaha di APP bermula dari PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) di Mojokerto,
Jawa Timur pada 1972.