News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Pemerintah Tambah Jumlah Penerima Program Subsidi Upah Pekerja Jadi 15,7 Juta Orang

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020).


Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah menambah jumlah penerima manfaat program subsidi upah bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan calon penerima subsidi upah sebesar Rp 600 ribu per bulan tersebut menjadi sebanyak 15.725.230 orang.

"Dari semula jumlahnya hanya 13.870.496 orang," kata Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Ida mengatakan data penerima bantuan subsidi upah tersebut diambil dari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Peserta yang mendapatkan program tersebut diambil dari data yang ada di BPJS pada 30 Juni 2020.

"Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut dan telah memenuhi persyaratan lainnya. Merekalah, yang berhak menerima subsidi upah tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja swasta untuk mengurangi dampak Pandemi Covid-19.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional PEN Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa bantuan diberikan bagi pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, selain karyawan BUMN dan Pegawai Negari Sipil.

"Pegawai ini di luar BUMN dan Pegawai Negeri yang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong," ujar Budi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (7/8/2020).

Bantuan tersebut diberikan per bulan sebesar Rp 600 ribu, selama 4 bulan. Pemberian bantuan dilakukan dua tahap yakni tahap pertama di kuartal ke tiga, dan tahap ke dua di kuartal ke empat.

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan karena orang orang ini adalah orang orang yang belum di PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS tenaga kerja," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini