Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mewanti-wanti atau berpesan ada kemungkinan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan akibat dampak pandemi Covid-19 bisa seperti krisis 1998 mencapai 48,6 persen.
JK menjelaskan, datangnya era kenormalan baru atau new normal mau tidak mau harus membuat industri perbankan berbisnis secara efisien.
"Dengan bicara new normal mengalami krisis ekonomi, bagaimana lakukan secara efisien. Kalau perusahaan-perusahaan rugi, bank konvensional juga," ujarnya dalam webinar, Jumat (28/8/2020).
Kendati demikian, rasio kredit bermasalah perbankan belum akan meledak dalam waktu dekat, bisa jadi setelah pandemi Covid-19.
Baca: Dapat Tekan NPL, Industri Perbankan Sambut Positif Relaksasi OJK
"Pascapandemi ini nanti masalahnya pemerintah dan bank karena NPL tinggi. NPL bank konvensional dibebankan ke industri perbankan sama seperti 1998," kata JK.
JK menambahkan, kabar baiknya adalah saat ini tidak ada lagi penyelesaian masalah perbankan melalui skema dana talangan atau bail out.
Baca: Saham Perbankan hingga Belanja Pemerintah Dorong Penguatan IHSG
"Sekarang tidak boleh bail out, tapi bail in, bagaimana bank syariah? Ini harus disesuaikan, cepat atau lambat akan ada kesulitan ekonomi meski tidak resesi," pungkasnya.