Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah membagikan uang pulsa ke Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mahasiswa di bawah naungan kementerian dan lembaga.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, uang pembagian pulsa tersebut bersumber dari realokasi anggaran.
Baca: Catat, Pulsa Rp 150 Ribu untuk Mahasiswa di Bawah Naungan Kementerian
Baca: Aturan Sudah Disetujui Menkeu, PNS Bakal Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000 Per Bulan
"Ini kan hanya merealokasi anggaran yang sudah ada. Bukan pos baru," ujarnya kepada Tribunnews, Selasa (1/9/2020).
Yustinus menjelaskan, penentuan besaran anggaran pulsa tersebut dilakukan oleh masing-masing kementerian sesuai dengan kebutuhan.
"Kementerian terkait yang menentukan. Di kementerian terkait itu ada rinciannya karena diserahkan ke masing-masing sesuai kebutuhan faktual, mereka bikin perencanaan," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari menambahkan, uang pulsa ini merupakan komponen biaya operasional saja, beda dengan alokasi Rp 7 triliun dari Kementerian Pendidikan.
"Beda, itu pos pendidikan. Sementara, biaya pulsa adalah bagian dari belanja barang atau semacam biaya operasional untuk manajemen," pungkasnya.