News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skema Subsidi dari Pemerintah Bikin Cicilan KPR Beda Tipis dengan Biaya Ngontrak Rumah

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deretan rumah iap huni dengan konsep minimalis siap dipasarkan di kawasan Kampung Patrol, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (27/9/2020). Kementerian Perumahan Rakyat menjamin kenaikan batas harga rumah bersubsidi tidak akan dilakukan sampai akhir tahun. Penyesuaian harga rumah baru akan dilakukan awal 2014 dengan kenaikan tidak lebih dari 10 persen. (TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah pendemi covid-19, pengembang properti rumah bersubsidi optimis penjualan rumahnya akan laku.

Pemerintah telah menguncurkan berbagai subsidi mulai dari uang muka, subsidi bunga bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah sebelum pandemi.

"Berbagai subsidi yang dikucurkan pemerintah membuat harga rumah semakin terjangkau untuk bisa dibeli masyarakat," kata Dewi Kartika, Direktur PT Arifindo Adiputra Ariaguna (AAA), pengembang Daru Estates dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).

Bahkan angsurannya atau cicilan KPR tidak jauh beda dibandingkan ngontrak.

Dikatakan Dewi, saat ini pemerintah memberikan subsidi uang muka secara langsung dengan nilai Rp4 juta, subsidi bunga yang sama (flat) selama mengangsur dan subsidi bebas PPN.

Baca: Dibutuhkan Kolaborasi di Antara Pengembang untuk Bangkitkan Sektor Properti

Dewi mencontohkan di Daru Estate menawarkan rumah subsidi tipe 23/60 yang dibenderol harga Rp. 168 juta.

Adanya bantuan pemerintah membuat biaya proses dan uang muka total mulai dari Rp. 3,5 juta all in.

Kelebihan lainnya adalah subsidi langsung Rp 4 juta, bunga yang stabil di angka 5% selama proses cicilan dan bebas PPN.

Baca: REI-BTN Gelar Pelatihan untuk Pengembang di Sumatera

Beberapa syarat utama, yakni WNI berusia minimal 21 tahun, memiliki penghasilan tetap maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan maksimal Rp 7 juta untuk rumah sejahtera susun, memiliki NPWP, menyerahkan fotokopi SPT dan PPh.

Syarat penting lainnya, belum memiliki rumah pribadi, belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk proses pemilikan rumah.

Bila semua syarat telah terpenuhi, Anda tinggal memilih bank penyalur KPR.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, sektor perumahan memiliki multiplier effect yang besar kepada perekonomian nasional.

Oleh karena itu, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN), sektor ini pun akan diberikan stimulus.

Pemerintah juga tengah menyiapkan skema bunga yang akan diberikan kepada debitur kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah dengan luas 21 m2 sampai dengan 70 m2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini