Pendaftaran Kartu Pra Kerja secara offline dapat dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.
Pendaftar harus datang sendiri dan langsung ke instansi tersebut.
Selenjutnya, pendaftar harus mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara online.
Untuk tahap selanjutnya, pendaftar hanya perlu mengikuti petunjuk yang telah diberikan instansi terkait.
Baca: Aplikasi Ruangguru Pamit dari Program Kartu Prakerja, Tidak Terkait Mundurnya CEO dari Stafsus
(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Mutia Fauzia/Muhammad Idris)