Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang positif terpapar virus Covid-19 di Jakarta hingga Jumat (11/9/2020) mencapai 52.321 orang secara akumulatif.
Hal ini memicu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kedua kalinya.
Namun, masih ada sebelas sektor yang masih diperbolehkan beroperasi, diantaranya perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Perusahaan jasa pengiriman Tiki termasuk ke dalam sektor yang diperbolehkan tetap beroperasi selama PSBB.
Vice President Director Tiki, Ester Wiraseputra mengatakan bahwa Tiki tetap menjalankan operasional pada masa PSBB sesuai bidang usaha yang masih diizinkan beroperasi.
Baca: Daihatsu Tunggu Rincian Aturan PSBB di DKI Jakarta
"Di perkantoran dengan kapasitas dan menerapkan langkah-langkah preventif sesuai dengan protokol kesehatan dan mengurangi jumlah karyawan dan jam kerja. Tiki tentunya juga akan mengikuti himbauan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 dan akan mengikuti aturan yang diberlakukan
oleh pemerintah," tutur Ester saat dihubungi Tribunnews, Jumat (11/9/2020).
Baca: Pemkot Tangerang Tunggu Arahan Gubernur Banten Terkait PSBB Total di Jakarta
Ester juga menyarankan agar seluruh warga yang ingin menggunakan jasa pengiriman tak perlu datang ke gerai Tiki, cukup pilih layanan Jempol maupun Putar yang Tiki miliki.
"Untuk layanan pengiriman, Tiki menghimbau untuk pelanggan agar dapat menggunakan layanan Jempol (Jemput Online) atau Putar (Jemput Antar) khusus untuk area DKI, untuk menghindari datang ke gerai, sehingga ini lebih memudahkan pelanggan tetap di rumah saja," ungkap Ester.