News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pandemi Covid-19, Sektor Jasa Keuangan Harus Dijaga untuk Dorong Pemulihan Ekonomi

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, Covid-19 telah menimbulkan berbagai resiko dan harus dimitigasi.

"Sektor keuangan harus dijaga agar tetap stabil dan bisa memberikan layanan kepada masyarakat, baik itu perbankan, non bank maupun pasar modal," ungkap Wimboh Santoso saat menjadi pembicara pada acara Webinar Kuliah Umum yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi-Indonesia Banking School bertajuk Peran Sektor Jasa Keuangan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (18/9/2020).

Webinar ini dimoderatori Sulistyowati, dosen Program Studi Manajemen Keuangan dan Perbankan Syariah STIE IBS.

Baca: OJK: Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi Selama Berlaku PSBB

Wimboh Santoso menjelaskan, pandemi Covid-19 pada sektor keuangan belum terasa dampaknya. Sementara dampak Covid-19 baru dirasakan oleh sektor riil, masyarakat kecil dan sektor informal. "Tapi cepat atau lambat, pasti dampak Covid-19 juga akan kena pada sektor keuangan," kata Wimboh Santoso.

Menurut Wimboh, Covid-10 tentu saja menjadi perhatian utama pelaku pasar. Yang kena pertama kali adalah sentimen negatif di pasar modal.

Agar pasar modal tidak terlalu dalam terdampak, karena itu harus disanggah dengan berbagi kebijakan. Kebijakan pertama kali dikeluarkan di pasar modal, supaya penjualan tidak terlalu dalam.

Baca: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Mei 2020 Terjaga di Tengah Pandemi Covid-19

Otomatis kalau terlalu dalam, maka turunnya bisa lebih 10%. Kalau turun sampai 5% maka dikeep, tidak boleh diperdagangkan lagi. Selain itu emiten juga tidak boleh melakukan buy back tanpa melakukan RUPS.

Resiko berikutnya, jika pengusaha tak bisa berjualan karena terhentinya aktivitas bisnis, maka lambat laun, pengusaha tak bisa membayar angsurannya ke bank atau ke pasar modal.

Maka, OJK berpikir untuk melakukan sesuatu berkaitan dengan aturan prudensial.

"Untuk sementara debitur-debitur ini kita kategorikan lancar, tapi masuk dalam kategori skema rekturisasi, yakni bisa dilakukan dengan penundaan pembayaran atau bisa diberikan tambahan modal kerja, terutama pada saat bisa mulai beroperasi kembali," jelasnya.

Berbagai kebijakan stimulus dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid 19 ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Antara lain kebijakan terkait restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan yang diatur melalui POJK 11/2020 dan POJK 14/2020.

Hal ini dimaksudkan untuk dapat menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.

Salah satu kebijakan besar yang telah dikeluarkan OJK sejak 16 Maret 2020 yaitu program restrukturisasi kredit perbankan, hingga Agustus yang direkturisasi cukup besar mencapai Rp856 triliun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini