"Sebelumnya diperkirakan ada 40%, namun ternyata sejak Agustus telah landai, tambahannya tidak begitu besar, hanya mencapai Rp863,62 triliun di Perbankan.
Di pasar modal, Rp 166,94 triliun, lembaga mikro restrukrisasi mencapai Rp26,4 miliar," tandasnya,
Dalam pemaparannya, Wimboh menyebut, kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.
"Kita berharap bisa mengeksekusi berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah agar bisa bangkit kembali. Kita juga harapkan masyarakat bisa menjalankan protokoler kesehatan dengan baik, sehingga penyebaran virus corona bisa ditekan," jelas Wimboh Santoso.
Saat ini pemerintah juga sudah memberikan subsidi kepada UMKM yang anggarannya cukup besar, yakni Rp123 triliun dan subsidi bunga maupun penjaminan dari Jamkrindo dan Askrindro.
"Untuk korporasi juga ada penjaminan dari Lembaga ekspor Indonesia yang ditunjuk oleh pemerintah. Ini semua kita harapkan bisa memberikan intensif kepada pengusaha untuk bangkit kembali dalam skema restrukrisasi," bebernya.
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi-Indonesia Banking School (STIE-IBS) kembali menyelenggarakan Webinar kuliah umum bertajuk Peran Sektor Jasa Keuangan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (18/9/2020).
"Webinar ini sebagai bentuk sharing session dengan OJK terkait fungsi dan peran strategis institusi ini dalam hal pemulihan ekonomi nasional sebagaimana kebijakan pemerintah, terlebih di masa pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung," kata Dr. Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, SH, LL.M-Ketua STIE-IBS.
Kusumaningtuti menjelaskan, pandemi Covid-19 dengan penularan yang masif membuat manusia harus membatasi pergerakan dan interaksi, sehingga semua sektor menjadi terdampak.
"Ekonomi adalah sektor yang terpukul paling keras. Demi mengurangi dampak, pemerintah membuat program pemulihan ekonomi nasional yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah no Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemulihan ekonomi nasional, hal ini dibutuhkan agar laju perekonomian tidak terkoreksi semakin dalam," jelasnya.
Menurut Kusumaningtuti, dalam menjalankan program tersebut, pemerintah bersama pihak-pihak terkait, yakni Bank Indonesia, OJK, perbankan, dan pelaku usaha akan berdampingan memikul beban secara bergotong royong untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yakni kegiatan produktif, para pelaku usaha tetap berjalan, mencegah terjadinya PHK masif, menjaga stabilitas sektor keuangan dan roda perekonomian.
OJK memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.
"Mengenai fungsi regulasi OJK terkait Pemulihan Ekonomi Nasional, lembaga ini memiliki peran strategis yang dipaparkan dalam webinar nasional STIE Indonesia Banking School," jelasnya.