Nasabah, misalnya, harus membuka rekening efek terlebih dahulu.
Setelah itu barulah efek yang menjadi aset reksadana ditransfer ke rekening efek nasabah.
Dia mengatakan nasabah bisa jadi memperoleh saham hanya sedikit hingga jumlahnya yang tidak genap satu lot alias odd lot.
“Ini kesulitan teknis di lapangan," ujar Hans.
Agar kasus likuidasi reksadana MPAM tidak terulang, Hans mengingatkan, investor harus memahami bahwa dalam setiap investasi tidak selalu bisa meraup untung, tapi juga memiliki risiko.
“Investor harus paham bahwa reksadana merupakan produk investasi yang mengandung risiko," pungkas Hans.