News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Pasar Modal Nilai Aturan Pembagian Aset Reksana yang Dilikuidasi Sudah Jelas

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai, aturan pembagian investasi atas reksadana yang dilikuidasi sebetulnya sudah jelas.

Hal itu menyusul nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang masih terus berupaya mendapatkan sisa hasil investasinya di enam produk reksadana MPAM yang telah dilikuidasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 November 2019.

Menurutnuya, para pihak terkait sebetulnya tidak perlu menunggu arahan dari OJK untuk membagikan hasil likuidasi dalam bentuk In Kind.

Baca: Rabu Nabung, Cara Ringan Berinvestasi Reksadana dan Emas Lewat Tokopedia

“Ikuti saja UU dan POJK yang ada," kata Hans ditulis Minggu (20/9/2020).

Hans menyarankan, bank kustodian sebaiknya tidak perlu ragu untuk meminta arahan dari OJK.

Permintaan petunjuk dari OJK ini merupakan hal yang wajar di industri pasar modal.

Memang, Hans mengakui, penyelesaian pembagian investasi dalam bentuk efek atau In Kind atas reksadana yang dilikuidasi memang tidak semudah pembagian hasil likuidasi dalam bentuk dana tunai atau In Cash.

Baca: Tumbuh 15 Persen, Dana Kelolaan Reksadana Trimegah Tembus Rp 2,08 Triliun

Jika hasil likuidasi reksadana dibagikan dalam bentuk tunai, manajer investasi hanya perlu menjual saham maupun efek yang menjadi aset reksadana tersebut.

Dana hasil penjualan lalu dibagikan kepada nasabah secara pro rata.

Namun dalam kasus likuidasi enam reksadana besutan MPAM, manajer investasi sebelumnya mengalami kesulitan untuk menjual portofolio efek yang menjadi aset reksadana yang dilikuidasi.

Berdasarkan kesepakatan antara MPAM dengan nasabah, sisa hasil investasi dibagikan dalam bentuk tunai (In Cash) dan dalam bentuk efek (In Kind).

“Ini solusi paling realistis," ujar Hans.

Masalahnya, Hans mengatakan, mekanisme pembagian aset investasi dalam bentuk In Kind tidak gampang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini