Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM melunasi surat utang jangka menengah atau medium terms notes (MTN) XVIII tahun 2018 seri A senilai Rp 390 miliar, Jumat (25/9/2020).
Surat utang jangka menengah ini digunakan perseroan sebagai modal kerja yang disalurkan untuk pembiayaan UMKM dan ultra mikro dan akan jatuh tempo 27 September mendatang.
Executive Vice President Keuangan dan Operasional PT PNM (Persero) Sunar Basuki mengatakan pihaknya berkomitmen menjaga kepercayaan investor dengan melunasi setiap kewajiban yang akan jatuh tempo termasuk MTN XVIII tahun 2018 seri A.
"Meskipun kami turut terdampak akibat pandemi, namun likuiditas tetap terjaga karena ekonomi nasabah yang kami biayai kembali menggeliat dan bangkit," katanya, Jumat (25/9/2020).
Baca: Defisit APBN Melonjak, Pembiayaan Anggaran dari Utang Melesat 131 Persen
Dikatakannya, pertumbuhan penyaluran pembiayaan sejak awal semester II/2020 menjadi momentum kebangkitan kinerja perseroan. Hingga 24 September 2020, penyaluran pembiayaan PNM telah mencapai Rp 16,0 triliun untuk program ULaMM dan PNM Mekaar.
Baca: PNM Operasikan Dashboard Data Center untuk Pantau Program Mekaar dan ULaMM
Pada periode yang sama total outstanding perseroan mencapai Rp 19,1 triliun.
"Perseroan juga berhasil menjaga rasio non performing loan (NPL) konsolidasi pada level 1,38 persen," katanya.
Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, PNM telah menyalurkan pembiayaan kepada 6.838.121 nasabah.
Selain itu perseroan juga tetap memberikan pelatihan dan pendampingan melalui Program Pengembangan Kapasitas Usaha kepada nasabah agar dapat tetap produktif selama pandemi.
Sebagai informasi MTN XVIII PT Permodalan Nasional Madani (Persero) tahun 2018 Seri A terbit pada 27 September 2018 dan memiliki besaran bunga 9,25%.
Sebelumnya, PNM juga telah melunasi Obligasi Berkelanjutan II Tahap 1 Seri A Tahun 2017 sebesar Rp 750 milliar yang jatuh tempo pada 12 Juli 2020.
Saat ini PNM memiliki lebih dari 3.000 kantor layanan di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 427 Kabupaten/Kota, dan 4.290 Kecamatan.