News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Cipta Kerja Janjikan Pesangon Korban PHK 32 Kali Gaji, KSPI Siapkan Mogok Nasional

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Rencana ada JKP ini masih menuai perdebatan termasuk bagi buruh yang sejak awal
menolak RUU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal bila JKP untuk karyawan kontrak dan outsourcing dibayar negara.

Ia bilang jumlah karyawan kontrak dan outsourcing itu 70% sampai 80% dari total jumlah buruh formal yangg bekerja sekitar 56 juta orang.

"Yang dimaksud, JKP ditanggung pemerintah, menurut kesepakatan panja, adalah JKP
9 bulan untuk pesangon karyawan tetap, bukan JKP untuk karyawan kontrak atau
outsourcing melalui agen."

"Apalagi kalau karyawan kontrak dan outsourcing dikontrak perusahan di bawah satu tahun, tidak jelas siapa dan berapa nilai JKP nya," kata Iqbal.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan serikat pekerja lainnya juga
berencana akan melakukan mogok nasional, jika DPR dan pemerintah tidak
mengakomodir kepentingan buruh dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Said Iqbal mengatakan, jika pembahasan RUU Cipta Kerja yang sudah membicarakan klaster
ketenagakerjaan, tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh dan dilakukan sistem
kejar tayang agar disahkan pada 8 Oktober 2020, maka seluruh serikat pekerja
menggelar aksi besar-besaran secara nasional.

Menurutnya, dalam aksi tersebut sudah terkonfirmasi, berbagai elemen masyarakat
akan bergabung untuk mendesak menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan,
jika tidak mengakomodir masukan buruh.

Di sisi lain, Said mengapresiasi sikap tujuh fraksi yang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk klaster ketenagakerjaan, menyatakan kembali kepada pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Dengan kata lain, draft RUU Cipta kerja klaster ketenagakerjaan dikembalikan sesuai
Undang-Undang No 13 Tahun 2003.

“Bilamana komitmen ini dilanggar oleh DPR dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan perlawanan kaum buruh dan beberapa elemen masyarakat yang lain akan semakin massif,” paparnya.

Yang Ditolak Buruh

Yang ditolak buruh dari RUU Cipta Kerja antara lain hilangnya UMK dan UMSK,
adanya upah padat karya, kenaikan upah minimum hanya pertumbuhan ekonomi tanpa
menambah inflasi, PHK dipermudah.

Kemudian, hak upah atas cuti hilang, cuti haid hilang, karyawan kontrak seumur hidup, karyawan outsourcing seumur hidup, nilai pesangon dikurangi bahkan komponennya ada yang dihilangkan, jam kerja eksploitatif.

Selanjutnya, TKA buruh kasar mudah masuk ke Indonesia, jaminan kesehatan dan
pensiun hilang dengan berlakunya sistim kontrak dan outsourcing seumur hidup, dan
hilangnya sanksi pidana. (Tribun Network/sen/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini