News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Akses Segera Dibuka, WNI Masuk Singapura Tes PCR Dua Kali

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Petugas berpakaian APD lengkap melayani pasienSwab Tes drive thru

*Pakai Biaya Sendiri
*Hanya untuk Keperluan Bisnis dan Dinas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi secara resmi meluncurkan pengaturan koridor perjalanan atau Travel Corridor Arrangement (TCA) antara Indonesia dan Singapura.

Retno berujar ada dua pintu keluar masuk yang disetujui kedua negara dalam hal ini.

“Mengenai pintu keluar masuk atau location untuk sementara ada di dua titik,” kata
Menlu dalam konferensi pers daring Senin (12/10/2020).

Titik pertama yakni lewat jalur laut, melalui Terminal Ferry (pelabuhan) Tanah Merah
Singapura menuju Terminal Ferry Batam Center, maupun sebaliknya.

“Itu pintu masuk pertama kalau menggunakan (kapal) ferry,” kata Menlu.

Adapun pintu masuk kedua yaitu Soekarno-Hatta International Airport menuju Changi
International Airport, maupun sebaliknya.

Baca juga: Menlu Retno Luncurkan Pengaturan Koridor Perjalanan Indonesia - Singapura, Simak Syaratnya

Kemudian mengenai persyaratan PCR test, akan dilakukan dua kali, yakni PCR pertama dalam 72 jam sebelum departure dan
PCR kedua pada saat ketibaan di bandara/terminal ferry.

“Pre departure PCR test result (hasil tes PCR) akan dikeluarkan oleh mutually recognized Healthcare Institutions (Kementerian Kesehatan terkait dari kedua negara),” ujarnya.

Baca juga: Indonesia Sepakati Koridor Wisata dengan Korea Selatan

Daftar recognized Healthcare Institutions akan segera disampaikan berdasarkan hasil
kesepakatan antara Kemenkes RI dan Kemenkes Singapura. “PCR dilakukan atas
biaya sendiri oleh masing-masing applicants,” tegas Menlu.

Menteri Retno menegaskan TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata. TCA
ini berlaku untuk perjalanan bisnis essensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan
yang mendesak.

Baca juga: Bandara Soetta dan Pelabuhan Feri Batam Disetujui Jadi Pintu Keluar Masuk RI - Singapura

Retno mengatakan pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman sesuai kesepakatan Indonesia dan Singapura. Sehingga, TCA Indonesia-
Singapura akan berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.

“Sebagaimana TCA yang telah kita lakukan dengan negara lain, maka TCA ini berlaku
untuk perjalanan bisnis esensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang
mendesak,” kata Menlu.

Sebagaimana pengaturan TCA dengan negara lain juga, maka
penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menjadi bagian utama
dari pengaturan ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini