“Ini memang sudah menjadi risiko bagi nasabah. Dan tidak ada aturan yang mewajibkan MI untuk mengganti selisih atas harga penjualan dengan nilai pasar wajar," kata Wawan.
Pada saat reksa dana dibubarkan, MI memang harus melakukan upaya terbaik dalam penjualan saham yang menjadi portofolio aset.
Dalam kasus likuidasi reksa dana Minna Padi, lanjut Wawan, dana hasil likuidasi bisa berbeda dengan nilai NAB saat pembubaran.
Sebab, bank kustodian hanya mencatat NAB berdasarkan nilai pasar wajar.
Pada kenyataannya, saham yang ada di portofolio reksa dana bisa jadi tidak laku dijual sesuai nilai wajar, melainkan dijual di pasar negosiasi. Alhasil nilai penjualan saham bisa tidak sama dengan NAB.
“Ini memang sudah menjadi risiko bagi nasabah. Dan tidak ada aturan yang mewajibkan MI untuk mengganti selisih atas harga penjualan dengan nilai pasar wajar kecuali ada kesepakatan antara MI dengan nasabah," kata Wawan.
Menurut Wawan, jika ingin memperoleh pengembalian investasi lebih besar, nasabah bisa memegang saham hasil likuidasi hingga harganya kembali naik.
Namun, jika saham memang tidak likuid, nasabah bisa saja menjualnya di pasar negosiasi atau menunggu hingga sahamnya likuid. "Ini mitigasi supaya tidak seluruh investasi hilang, setidaknya masih ada yang bisa diperoleh," kata Wawan.