TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah telah memperpanjang Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM sebesar Rp 2,4 juta hingga akhir Desember 2020.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar dapat mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Misalnya pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Setelah proses selesai, Anda bisa mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BPUM dengan mengeceknya secara online.
Untuk nasabah BRI, segera login di eform.bri.co.id/bpum, kemudian masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya.
Nantinya, pelaku UMKM yang mendapat BPUM sebesar Rp 2,4 juta akan menerima pemberitahuan.
Kini, BLT UMKM telah memasuki tahap II dan akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, masih membuka kesempatan bagi UMKM.
"Bantuan ini diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini."
"Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Hanung juga meminta kepada para kepala daerah atau dinas koperasi daerah untuk segera mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.
Hanung menambahkan, penyeleksian penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi dibandingkan pada tahap I.
Pihaknya pun lebih mengutamakan para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.
Baca juga: Cara Daftar Bantuan UMKM, Panduan Cek Penerima BPUM Online di eform.bri.id/bpum
Baca juga: Proses Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Apakah Boleh Diwakilkan? Begini Penjelasannya
Cara Mengecek Penerima Bantuan UMKM di BRI