News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2021

Ragam Kekecewaan Serikat Buruh dan SE Upah Minimum 2021 Menakertans yang Dituding Miskinkan Pekerja

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIDAK ADA KENAIKAN - Sejumlah buruh dari berbagai aliansi menyanyikan lagu perjuangan saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020). Ribuan buruh yang hadir dalam aksi tersebut menolak keputusan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, serta menolak UU Omnibus Law yang dinilai merugikan kaum pekerja. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Surat edaran tersebut juga meminta para gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. 

Baca juga: Jika Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Fatal Bagi Buruh dan Warga Pemiik Usaha MIkro Kecil

Mirah Sumirat menilai, pernyataan Menaker melalui surat edaran tersebut berdampak luas secara nasional kepada perekonomian Indonesia. 

"Kenapa? Ketika itu tertahan upahnya, nggak ada kenaikan, kemudian bagaimana daya beli masyarakat? Itu tidak akan pernah bisa, akhirnya hasil produk kecil dan menengah tidak akan laku," kata Mirah. 

Baca juga: Alasan Menaker Terbitkan Surat Edaran Tentang Upah Minimum 2021

"Sebenarnya ada pelajaran penting di krisis ekonomi 1998. Itu pertumbuhan ekonomi minus 17 persen, tapi Pak Habibie (saat itu) mau menaikkan upahnya 16 persen."

"Pak Habibie sadar betul satu-satunya untuk menghilangkan itu adalah dengan meningkatkan daya beli dan konsumsi. Nah kalau ini nggak," tandasnya. 
 

Tak Adil

Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Surnadi, menyoroti keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021.

Menurutnya, pemerintah memiliki kecenderungan berpihak hanya pada pengusaha.

Hal itu didasari dengan hasil dialog Dewan Pengupahan SE Indonesia pada 15-17 Oktober 2020 di Hotel Harris Kembangan, di mana ada 2 keputusan yakni :

1.Ump /UMK/umsp/umsk penetapannya diserahkan ke masing masing wilayah. Rekomendasi Dewan Pengupahan unsur SP/SB (serikat pekerja atau seriat buruh).

2. Penetapan upah 2021 sama dengan tahun 2020 usulan Apindo/Kadin.

Baca juga: Aspek Indonesia Sebut Surat Edaran Menaker Tidak Tegas Nyatakan Upah Minimum 2021 Tidak Naik

"Ada dua rekomendasi usulan itu. Tiba-tiba ada Surat Edaran yang menyatakan upah tahun 2021 tidak naik," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).

"Atinya menaker hanya mementingkan usulannya Apindo saja. Ini yang buruh tidak pernah harapkan. Mestinya menaker mengakomodir kepentingan buruh juga. Eggak boleh sepihak ini namanya tidak adil," sambung dia.

Ia melanjutkan, pandemi Covid-19 tidak sama sekali tidak diharapkan buruh.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini