News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rincian Lengkap UMK 2021 Wilayah Jawa Barat, Kabupaten Bekasi Tertinggi Se-Bodetabek

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengumumkan besaran Upah Minium Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021 untuk seluruh daerah tingkat II di Jawa Barat.

Dalam data terbaru UMK 2021 ini, Kabupaten Bekasi menjadi yang tertinggi di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi)

Hal itu dikarenakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui rekomendasi itu bersamaan dengan menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2021 yang diusulkan 27 pemerintah kota dan kabupaten.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos 2020.

Baca juga: Daftar Resmi UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY: Ada yang Tetap hingga Naik

Dari 27 daerah yang berada di Jawa Barat, ada 17 daerah yang menaikkan UMK, termasuk Kota Bekasi,

Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor. Sementara itu, ada 10 daerah yang tidak menaikkan UMK, termasuk Kota Bogor.

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran UMK 2021 di 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi

UMK Kabupaten Bekasi ditetapkan naik 6,51 persen.

Artinya UMK 2021 menjadi Rp 4.791.843, ada kenaikan Rp 292.882 dari UMK tahun 2020 yang sebesar 4.498.961.

Baca juga: Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Kawasan Bintan Industrial Estate, Minta Kenaikan UMK 2021

Dengan ditetapkan itu membuat UMK Kabupaten Bekasi tertinggi di wilayah Bodebek dan tertinggi kedua di seluruh wilayah Jawa Barat.

\

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, menjelaskan keputusan kenaikan UMK 6,51 diambil berdasarkan hasil voting, usai tak kunjung menemui kesepakatan.

Kenaikan UMK 6,51 persen yang didasari atas inflasi dan pendapatan domestik bruto (PDB).

Di Kabupaten Bekasi tidak ada inflasi, akhirnya mengambil inflasi dari Kota Bekasi. Di mana dari September 2019 sampai September 2020, inflasi menyentuh angka 2,33 persen. Kemudian berdasarkan data Badan Pusat Statistik, PDB mencapai 4,18 persen.

"Apindo tidak ikut voting dalam penentuan besaran kenaikan UMK 2021 untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat, dan nanti diputuskan oleh Gubernur," tutur dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini