SE ini berisi tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19
Selain itu, Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021 juga dijadikan acuan penetapan upah.
"Aturan terkait penetapan upah minimum ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Yang pertama bahwa lima tahun setelah penetapan PP ini segera ditetapkan kebutuhan hidup layak (KHL)," ucapnya dikutip dari humas.jabarprov.go.id, Minggu (22/11/2020).
"Aturan mengenai penggunaan KHL sudah keluar, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020."
"Aturan itu mengharuskan Dewan Pengupahan Provinsi segera menetapkan KHL berdasarkan data-data dari BPS (Badan Pusat Statistik)," imbuhnya.
Terakhir UMP juga berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, yakni penetapan UMP itu dilandasi UMP tahun berjalan dikalikan penambahan dari inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.
Berikut data UMK 2021 terbesar di Jawa Barat:
1. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,90
2. Kota Bekasi: Rp 4.782.935,64
3. Kota Depok: Rp 4.339.514,73
4. Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
5. Kota Bogor: Rp 4.169.806,58 (sama dengan UMK 2020/tidak naik)
Berikut daftar lengkap UMK 2021 di 27 kota/kabupaten di Jabar:
1. Kabupaten Karawang (Rp4.798.312)
2. Kabupaten Bekasi (Rp4.791.843)
3. Kota Bekasi (Rp4.782.935)
4. Kota Depok (Rp4.339.514)
5. Kabupaten Bogor (Rp4.217.206)
6. Kota Bogor (Rp4.169.806)
7. Kabupaten Purwakarta (Rp4.173.568)
8. Kota Bandung (Rp3.742.276)
9. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.248.283)
10. Kabupaten Sumedang (Rp3.241.929)
11. Kabupaten Bandung (Rp3.241.929)
12. Kota Cimahi (Rp3.241.929)
13. Kabupaten Sukabumi (Rp3.125.444)
14. Kabupaten Subang (Rp3.064.218)
15. Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798)
16. Kota Sukabumi (Rp2.530.182)
17. Kabupaten Indramayu (Rp2.373.073)
18. Kota Cirebon (Rp2.271.201)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.269.556)
20. Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093)
21. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787)
22. Kabupaten Majalengka (Rp2.009.000)
23. Kabupaten Garut (Rp1.961.085)
24. Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642)
25. Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591)
27. Kota Banjar (Rp1.831.884)
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ridwan Kamil Tetapkan UMK se-Jabar, Kabupaten Bekasi Tertinggi di Botabek, Berikut Rinciannya
Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Feryanto Hadi