- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan ini.
Baca juga: Pelaku UMKM Ceritakan Bisnisnya Bangkit Kembali Berkat Banpres Produktif
Berikut syarat agar mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta
Mengutip depkop.go.id, ada persyaratan yang harus dipenuhi penerima diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/ BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data kepada pengusul dengan persyaratan diantaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
(Tribunnews.com/Widya/Yurika) (Kompas.com/Elsa Catriana)