News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pemerintah Bahas Sektor Pertanian hingga ESDM di Sosialisasi UU Cipta Kerja

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah berusaha menampung seluruh masukan dari stakeholders untuk penyusunan RPP dan Perpres UU Cipta Kerja untuk sejumlah sektor.

Apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan kepada upaya mitigasi lingkungan yang direkomendasikan dalam AMDAL, maka hal ini dianggap juga sebagai pelanggaran atas perizinan berusaha. Perizinan berusaha atas kegiatan usaha tersebut akan dicabut, apabila pelaku usaha betul-betul terbukti melanggar rekomendasi AMDAL.

Proses penyusunan dan penilaian AMDAL dibuat lebih sederhana. Yang sebelumnya dilakukan melalui Komisi Penilai AMDAL, diubah menjadi uji kelayakan yang dilakukan langsung oleh pemerintah. Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga, yakni lembaga/perorangan profesional bersertifikat. Hasil uji kelayakan digunakan sebagai persyaratan penerbitan perizinan berusaha.

Pelaku usaha pun wajib melibatkan masyarakat terdampak langsung dalam proses penyusunan AMDAL. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka yang langsung terkena dampak tidak mengalami kerugian materiil dan non-materiil atau worst-off, bahkan sebaliknya mereka harus mendapatkan nilai manfaat dari kegiatan usaha atau better-off.

Untuk kegiatan usaha yang berdampak kurang penting atau berisiko sedang, pelaku usaha harus menyampaikan dokumen komitmen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Komitmen ini sebagai dasar diterbitkannya Sertifikat Standar UKL-UPL. Di sini, pemerintah yang menetapkan NSPK UKL-UPL.

Dalam hal pemanfaatan hutan, proses perizinannya juga dibuat lebih sederhana. Pelaku usaha hanya perlu mengurus satu perizinan berusaha untuk multiusaha bidang kehutanan. Satu izin, baik untuk pemanfaatan kawasan hutan, jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan di hutan lindung dan/atau produksi, serta untuk kegiatan usaha industri primer hasil hutan kayu dan non kayu.

“Selain itu, kita juga diwarisi dengan setumpuk kasus tumpang tindih perizinan di kawasan hutan, atau kasus-kasus pengunaan kawasan hutan tanpa izin usaha atau ilegal. Contohnya adalah perkebunan sawit, baik itu kebun sawit rakyat maupun kebun sawit korporasi, berada di dalam kawasan hutan,” imbuhnya.

Maka itu, UU Cipta Kerja mengamanatkan untuk segera menyelesaikan kasus-kasus tumpang tindih ini, baik melalui penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah pencabutan izin usaha.

“Prinsipnya, pemerintah tetap mempertahankan luasan hutan lindung dan konservasi. Bagi pelaku usaha yang tak berizin usaha, seperti izin usaha perkebunan atau izin lokasi dari pemerintah daerah, maka ia wajib membayar denda administratif. Sebaliknya, jika ia sudah mempunyai izin usaha, maka diberi kesempatan melanjutkan usahanya hanya untuk satu daur, dan membayar PNBP, untuk nantinya mengembalikan kawasan hutan lindung dan konservasi kepada negara,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini