Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"
Cara Mencairkan BLT UMKM
Setelah mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur, penerima BLT diminta untuk melakukan proses pencairan BLT UMKM di bank penyalur.
Untuk dapat mencairkan BLT, penerima BLT UMKM harus menyiapkan sejumlah dokumen.
Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Dana BLT UMKM yang Diblokir Bank
Dalam proses pencairan BLT UMKM, ternyata ada dana BLT UMKM yang tidak bisa dicairkan.
Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengakui ada dana BLT yang tidak bisa dicairkan.
Penyebabnya, dana tersebut diblokir oleh bank.
Baca juga: KLIK https://eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM, Dana Sudah 100% Disalurkan
Bank melakukan blokir dana karena adanya temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.
"Jadi karena tidak sesuai datanya, dana memang sempat diblokir."