TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak beberapa tahun ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Indonesia makin memainkan perannya dalam kegiatan advokasi hak-hak konsumen di Indonesia terhadap dunia usaha, produsen barang dan jasa.
Hal ini antara lain ditandai dengan terus bertambahnya aduan yang dilayangkan konsumen ke lembaga ini dari waktu ke waktu.
Sampai dengan Desember 2020 ini BPKN menerima total 1.276 pengaduan terkait dengan berbagai kasus ketidakpuasan konsumen atas produk barang dan jasa yang dibelinya.
Antara lain sengketa terkait dengan perumahan, jasa keuangan, e-commerce, tekekomunikasi, eleketronik dan telematika, kendaraan bermotor, listrik, gas rumah tangga, obat dan makanan, layanan kesehatan dan lain-lain.
"Aduan tertinggi sepanjang 2020 ini berasal dari sektor perumahan, mencapai 507 aduan, disusul e-commerce mencapai 295 aduan," ujar Ketua Komisi 4 Kerjasama dan Kelembagaan BPKN Lasminingsih SH LLM dalam perbincangan dengan Tribunnews menggunakan aplikasi Zoom, Rabu (16/12/2020).
Aduan septar e-commerce melonjak tajam di 2020. Padahal di tiga tahun lalu persentase aduan yang masuk hanya 1,35 persen dari total aduan dan di tahun 2020 naik menjadi 23,11 persen.
Aduan peringkat ketiga tertinggi oleh konsumen ke BPKN menurut Lasmini, berasal dari sektor jasa keuangan sebanyak 205 paduan.
"Terhadap seluruh aduan yang masuk tersebut kita melakukan advokasi. Kita berusaha keras bekerja membantu mereka dan memulihkan hak konsumen," ujar Lasminingsih.
Baca juga: Ketua YLKI: Kalau Saya Jadi Presiden, Yang Saya Reshuffle Pertama Adalah Menteri Kesehatan
Dari total 1.276 aduan yang masuk sepanjang 2020 ini, sekitar 600 aduan sudah berhasil diselesaikan melalui jalu mediasi dengan pihak produsen.
"Jadi hampir 50 persen pengaduan yang telah kita selesaikan. Hal ini menunjukkan perkembangan yang cukup bagus," ujarnya.
Manfaatkan platform digital
Lasminingsih menjelaskan, dalam menerima aduan-aduan dari konsumen, pihaknya banyak memanfaatkan platform digital seperti aduan via website hingga media sosial yang dikelola oleh admin BPKN.
"Teknologi informasi sekarang semakin canggih. Pengaduan oleh konsumen bisa dilakukan via online seperti melalui website, nomor Whatsapp, Instagram dan juga platform online yang lain," jelasnya.
Aduan yang masuk kemudian diolah oleh tim komisioner BPKN di bagian advokasi yang terdiri dari 5 orang dibantu staf.