News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sengketa Perumahan dan e-Commerce Mendominasi Aduan Konsumen ke BPKN di 2020

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ujar Ketua Komisi 4 Kerjasama dan Kelembagaan BPKN Lasminingsih SH LLM

"Dilihat dari pengaduan-pengaduan yang masuk tadi, tidak semuanya harus dibawa ke pengadilan," ujarnya.

Baca juga: Satgas Natal dan Tahun Baru: Pertamina Himbau Konsumen Optimalkan Layanan Kontak 135 dan MyPertamina

"Lama penyelesaian paling cepat sekitar 2 minggu. Ada kasus-kasus tertentu yang memerlukan waktu," imbuhnya.

Ditambahkan, BPKN saat ini juga membangun jaringan advokasi hak-hak konsumen di daerah. Sebagian aduan tersebut disampaikan konsumen melalui BPSK di daerah.

"Jadi aduan yang masuk tidak hanya langsung ke pusat. Kita juga punya link di daerah, BPSK di daerah. Kita bantu mereka dalam menyelesaikan perlindungan hak-hak konsumen," beber Lasminingsih.

Dibandingkan dengan di pusat, jenis aduan yang disampaikan konsumen di BPSK daerah relatif sama.

Yakni, didominasi aduan seputar sengketa perumahan dengan pengembang, e-commerce dan jasa keuangan seperti kasus-kasus gagal bayar cicilan yang cenderung melonjak di masa pandemi ini.

Bagaimana respon pengusaha? "Pengusaha selama ini cukup kooperatif," ujar Lasminingsih.

Dengan seiring makin sadarnya konsumen pada hak-haknya, dia memperkirakan volume pengaduan konsumen yang masuk ke BPKN dan BPSK ke depan bisa lebih banyak lagi.

"Tapi kami tegaskan, kepentingan kami adalah menjembatani," ujarnya.

Untuk membangun jaringan internasional, lanjut Lasmini, BPKN juga membangun networking dengan lembaga sejenis di luar negeri.

"Kita juga kenalkan BPKN ke internasional karena kita juga ikut sidang-sidang internasionalnya. Beberapa agensi perlindungan hak-hak konsumen di luar negeri juga cukup banyak yang langsung menghubungi kita," ungkap Lasminingsih.

Saat ini dalam menjalankan perannya, BPKN mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Agar BPKN lebih memiliki peran mendalam dalam mengeksekusi sengketa konsumen konsumen, BPKN mendorong pemerintah, yakni Kementerian Perdagangan agar segera membahas revisi UU Perlindungan Konsumen dengan memasukkannya dalam Prolegnas.

Lasminingsih menekankan, selama ini BPKN lebih banyak bekerja dalam senyap.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini