Pihaknya juga mendorong edukasi hak-hak konsumen bekerja sama dengan dunia kampus.
Kampus yang sudah digandeng antara lain dengan membangun klinik atau pusat konsultasi hak-hak konsumen yang dijalin lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU mencakup 12 perguruan tinggi.
Antara lain, Universitas Muhammadiyah Bekasi, Universitas Parahyangan Bandung, IPB, Bogor, Universitas Soegijapranata Semarang, Universitas Pasundan, Bandung, STIE Perbanas Surabaya, dan Universitas Jember di Jember, Jawa Timur.
Dia menjelaskan, program 2021 nanti ada 3 program prioritas.
Yakni penguatan kelembagaan yang mencakup antara lain regulasi dan kerangka kerja organisasi; independensi dan kemandirian lembaga; edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen secara masif melibatkan lembaga terkait juga lembaga pendidikan dan LSM serta ormas, serta sinkronisasi kebijakan perlindungan kojsumen yang tersebar di sejumlah sektor dan daerah.
"Concern kami saat ini adalah megembangkan lembaga perlindungan konsumen di daerah dan menyadarkan pemerintah daerah bahwa lembaga ini penting dan perlu ada," tegasnya.