TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak beberapa tahun ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Indonesia makin memainkan perannya dalam kegiatan advokasi hak-hak konsumen di Indonesia terhadap dunia usaha, produsen barang dan jasa.
Hal ini antara lain ditandai dengan terus bertambahnya aduan yang dilayangkan konsumen ke lembaga ini dari waktu ke waktu.
Sampai dengan Desember 2020 ini BPKN menerima total 1.276 pengaduan terkait dengan berbagai kasus ketidakpuasan konsumen atas produk barang dan jasa yang dibelinya.
Antara lain sengketa terkait dengan perumahan, jasa keuangan, e-commerce, tekekomunikasi, eleketronik dan telematika, kendaraan bermotor, listrik, gas rumah tangga, obat dan makanan, layanan kesehatan dan lain-lain.
"Aduan tertinggi sepanjang 2020 ini berasal dari sektor perumahan, mencapai 507 aduan, disusul e-commerce mencapai 295 aduan," ujar Ketua Komisi 4 Kerjasama dan Kelembagaan BPKN Lasminingsih SH LLM dalam perbincangan dengan Tribunnews menggunakan aplikasi Zoom, Rabu (16/12/2020).
Aduan septar e-commerce melonjak tajam di 2020. Padahal di tiga tahun lalu persentase aduan yang masuk hanya 1,35 persen dari total aduan dan di tahun 2020 naik menjadi 23,11 persen.
Aduan peringkat ketiga tertinggi oleh konsumen ke BPKN menurut Lasmini, berasal dari sektor jasa keuangan sebanyak 205 paduan.
"Terhadap seluruh aduan yang masuk tersebut kita melakukan advokasi. Kita berusaha keras bekerja membantu mereka dan memulihkan hak konsumen," ujar Lasminingsih.
Baca juga: Ketua YLKI: Kalau Saya Jadi Presiden, Yang Saya Reshuffle Pertama Adalah Menteri Kesehatan
Dari total 1.276 aduan yang masuk sepanjang 2020 ini, sekitar 600 aduan sudah berhasil diselesaikan melalui jalu mediasi dengan pihak produsen.
"Jadi hampir 50 persen pengaduan yang telah kita selesaikan. Hal ini menunjukkan perkembangan yang cukup bagus," ujarnya.
Manfaatkan platform digital
Lasminingsih menjelaskan, dalam menerima aduan-aduan dari konsumen, pihaknya banyak memanfaatkan platform digital seperti aduan via website hingga media sosial yang dikelola oleh admin BPKN.
"Teknologi informasi sekarang semakin canggih. Pengaduan oleh konsumen bisa dilakukan via online seperti melalui website, nomor Whatsapp, Instagram dan juga platform online yang lain," jelasnya.
Aduan yang masuk kemudian diolah oleh tim komisioner BPKN di bagian advokasi yang terdiri dari 5 orang dibantu staf.
"Dilihat dari pengaduan-pengaduan yang masuk tadi, tidak semuanya harus dibawa ke pengadilan," ujarnya.
Baca juga: Satgas Natal dan Tahun Baru: Pertamina Himbau Konsumen Optimalkan Layanan Kontak 135 dan MyPertamina
"Lama penyelesaian paling cepat sekitar 2 minggu. Ada kasus-kasus tertentu yang memerlukan waktu," imbuhnya.
Ditambahkan, BPKN saat ini juga membangun jaringan advokasi hak-hak konsumen di daerah. Sebagian aduan tersebut disampaikan konsumen melalui BPSK di daerah.
"Jadi aduan yang masuk tidak hanya langsung ke pusat. Kita juga punya link di daerah, BPSK di daerah. Kita bantu mereka dalam menyelesaikan perlindungan hak-hak konsumen," beber Lasminingsih.
Dibandingkan dengan di pusat, jenis aduan yang disampaikan konsumen di BPSK daerah relatif sama.
Yakni, didominasi aduan seputar sengketa perumahan dengan pengembang, e-commerce dan jasa keuangan seperti kasus-kasus gagal bayar cicilan yang cenderung melonjak di masa pandemi ini.
Bagaimana respon pengusaha? "Pengusaha selama ini cukup kooperatif," ujar Lasminingsih.
Dengan seiring makin sadarnya konsumen pada hak-haknya, dia memperkirakan volume pengaduan konsumen yang masuk ke BPKN dan BPSK ke depan bisa lebih banyak lagi.
"Tapi kami tegaskan, kepentingan kami adalah menjembatani," ujarnya.
Untuk membangun jaringan internasional, lanjut Lasmini, BPKN juga membangun networking dengan lembaga sejenis di luar negeri.
"Kita juga kenalkan BPKN ke internasional karena kita juga ikut sidang-sidang internasionalnya. Beberapa agensi perlindungan hak-hak konsumen di luar negeri juga cukup banyak yang langsung menghubungi kita," ungkap Lasminingsih.
Saat ini dalam menjalankan perannya, BPKN mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Agar BPKN lebih memiliki peran mendalam dalam mengeksekusi sengketa konsumen konsumen, BPKN mendorong pemerintah, yakni Kementerian Perdagangan agar segera membahas revisi UU Perlindungan Konsumen dengan memasukkannya dalam Prolegnas.
Lasminingsih menekankan, selama ini BPKN lebih banyak bekerja dalam senyap.
"Kita kerjanya di dalam, jadi nggak kelihatan. Tapi sejak tahun lalu kita aktif perkenalkan BPKN sebagai lembaga yang memberi perlindungan ke konsumen," jelasnya seraya menambahkan belakangan BPKN juga banyak terbantu oleh media melalui berbagai kegiatan BPKN dalam mengadvokasi hak-hak konsumen.
Sebelum bergabung di Komisi 4 BPKN yang membidangi Kelembagaan dan Kerjasama, wanita kelahiran 7 Januari 1960 ini cukup lama bekerja di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dia pernah menjadi Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Jasa (2016-2020). Lasminingsih juga pernah menjadi Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI (2011-2020), serta menjadi Atase Perdagangan di KBRI Mesir di Kairo (2008-2011) sekaligus menjadi Atase Perdagangan perempuan pertama di KBRI Mesir.
Lasminingsih juga pernah dipercaya menjadi Kepala Bagian Penelaahan dan Perancangan Hukum di Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI (2005-2008).
Lasminingsih menyelesaikan pendidikan S1 Fakultas Hukum di Universitas Indonesia (UI), jurusan Hukum tentang Kegiatan Ekonomi yang dia selesaikan tahun 1979.
Gelar S2-nya dia dapat dari Faculty of Law The American University di Washington DC, jurusan International Trade and Banking Laws tahun 1992.
Sebelum kembali ke Tanah Air, Lasminingsih pernah magang di sebuah law firm di Washington DC yang banyak menangani kasus kasus copy right.
Selama magang ini, Lasminingsih mulai mengenal sosok politisi Hillary Clinton.
Lasminingsih berharap ke depan BPKN makin kuat memainkan perannya melakukan advokasi hak-hak konsumen.
Karena itu, dibutuhkan jalinan kerjasama yang kuat dengan kementerian dan lembaga pemerintahan terkait termasuk dengan Pemerintah Daerah untuk membangun networking dalam kegiatan advokasi secara nasional.
"Saya ingin BPKN lebih jauh lagi menjalin kerja sama dengan gubernur dan bupati agar bisa membantu menyelesaikan kasus-kasus sengketa hak konsumen di daerah.
"Ada pemerintah daerah yang mengerti betul mengenai pentingnya perindungan konsumen ini, seperti gubernur Jawa Timur."
"Mereka mau bantu di bidang penganggarann dan lain lain. Begitu juga gubernur Sumatera Selatan dan Jawa Barat."
"Tapi ada juga pemerintah daerah yang masih kurang peduli," ujarnya.
Pihaknya juga mendorong edukasi hak-hak konsumen bekerja sama dengan dunia kampus.
Kampus yang sudah digandeng antara lain dengan membangun klinik atau pusat konsultasi hak-hak konsumen yang dijalin lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU mencakup 12 perguruan tinggi.
Antara lain, Universitas Muhammadiyah Bekasi, Universitas Parahyangan Bandung, IPB, Bogor, Universitas Soegijapranata Semarang, Universitas Pasundan, Bandung, STIE Perbanas Surabaya, dan Universitas Jember di Jember, Jawa Timur.
Dia menjelaskan, program 2021 nanti ada 3 program prioritas.
Yakni penguatan kelembagaan yang mencakup antara lain regulasi dan kerangka kerja organisasi; independensi dan kemandirian lembaga; edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen secara masif melibatkan lembaga terkait juga lembaga pendidikan dan LSM serta ormas, serta sinkronisasi kebijakan perlindungan kojsumen yang tersebar di sejumlah sektor dan daerah.
"Concern kami saat ini adalah megembangkan lembaga perlindungan konsumen di daerah dan menyadarkan pemerintah daerah bahwa lembaga ini penting dan perlu ada," tegasnya.