TRIBUNNEWS.COM - Segera login www.pln.co.id lalu pilih Stimulus Covid-19 untuk klaim token listrik gratis PLN Desember 2020.
Pelanggan daya 450 VA akan mendapatkan keringanan berupa token listrik gratis senilai pemakaian tertinggi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Sedangkan pelanggan daya 900 VA akan mendapatkan token listrik diskon 50%.
Pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan Industri Kecil I1/450 VA juga akan mendapatkan token listrik gratis tersebut.
Baca juga: Cek Stimulus.pln.co.id atau WA, Ini Cara Mendapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Desember 2020
Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN di Bulan Desember 2020, LOGIN www.pln.co.id atau WA 08122123123
Untuk mendapatkan stimulus token listrik gratis, ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni pelanggan harus mengakses www.pln.co.id atau chat WhatsApp di nomor 08122-123-123.
Jika melalui www.pln.co.id, pelanggan harus memilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon) atau langsung akses link stimulus.pln.co.id.
Kini, pemerintah telah memperpanjang program stimulus Covid-19 hingga bulan Desember 2020.
Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020:
1. Login ww.pln.co.id
- Buka laman www.pln.co.id.
- Masuk ke menu "Stimulus Covid-19".
- Atau langsung saja akses stimulus.pln.co.id.
- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.
- Kemudian muncul token listrik gratis di layar.
- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.
- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang telah didaftarkan tadi.
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123
- Chat WhatsApp ke nomor PLN: 08122-123-123.
- Kemudian muncul balasan otomatis dari PLN, seperti berikut ini:
"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).
Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19
Bagikan info ini ke teman dan keluargamu
Mari saling melindungi dari virus corona dengan tetap melakukan anjuran physical distancing
Hotline PLN (Kode Area) 123."
- Selanjutnya ketik kode 1.
- PLN akan meminta untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh.
- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.
Namun, jika ID meteran tidak memenuhi syarat, maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:
"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."
Token Listrik Gratis Diperpanjang hingga Desember 2020
Dikutip dari akun Instagram @pln_id, pemerintah akan memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020.
Keringanan ini berlaku bagi pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dengan diskon 100% dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50% yang dimulai sejak April 2020.
Baca juga: Simak 2 Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN, Login www.pln.co.id atau WhatsApp 08122-123-123
Baca juga: Klaim Stimulus PLN Desember 2020, Segera Kirim Chat WA 08122123123 atau Akses www.pln.co.id
Untuk menindaklanjuti kebijakan dari Pemerintah, PLN telah siap untuk melanjutkan dan menyukseskan program tersebut.
Karena program ini sifatnya perpanjangan, PLN optimis untuk pemberian stimulus sampai Desember tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan.
PLN juga akan memastikan untuk tepat waktu dan tepat sasaran, sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.
Bagi pelanggan pascabayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.
Sementara untuk pelangan prabayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara bulan Januari hingga Maret 2020.
Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:
RI/900 VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.
RIM/900 VA Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.
(Tribunnews.com/Latifah)