- Login di eform.bri.id/bpum, atau klik di Sini!
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syaratnya
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Mencairkan BPUM Rp 2,4 Juta
Selain itu, penerima BLT UMKM atau BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Kemudian, jika dinyatakan menerima BLT UMKM, bagaimana cara mencairkan dana BPUM?
Untuk diketahui, BLT UMKM akan disalurkan melalui tiga bank Himbara, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Untuk mencairkan BLT UMKM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BPUM Rp 2,4 juta.
Berikut syarat-syarat untuk mencairkan dana BLT UMKM:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca juga: Login https://eform.bri.co.id Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya
Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM dan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Jika Anda tidak memiliki rekening di tiga bank Himbara, Anda akan dibuatkan rekening di cabang bank tempat pencairan dana BLT UMKM.
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Elsa Catriana)