- Diskon 100% tarif tenaga listrik untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA)
- Diskon 50% bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA)
- Diskon 100% untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA)
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan bisnis, golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, dan industri daya 900 VA.
4. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
(Tribunnews.com/Widya/Facundo Chrysnha Pradipha/Fajar) (Kontan.co.id/Virdita Ratriani)