Alasannya, bisa saja wajib pajak yang terkena denda pajak tersebut selain tidak sengaja melakukan pelanggaran juga karena ketidak tahuan informasi atau bahkan mungkin belum memiliki dana untuk membayar denda pajak tersebut.
Sebaiknya kantor pajak melalui account referesentative atau AR Pajak di setiap kantor perwakilan pajak pratama, memberikan pemberitahuan melalui saluran pribadi media sosial seperti WhatsAapp atau email kepada para wajib pajak yang dianggap melanggar peraturan pajak. Bisa jadi wajib pajak tersebut tidak tahu atau tidak sengaja melanggar pajak.
“Harusnya kantor pajak memberitahu dahulu kepada WP, ini ada indikasi anda melanggar ketentuan pajak. Kalau Anda teruskan, anda akan terkena denda. Jadi jangan diteruskan. Segera perbaiki. Jadi sifatnya preventif. Jangan langsung dikenai denda. Apalagi, sudah tidak diberitahu, eh dendanya belripat lipat dan berbunga berbunga,” papar Eman S Nasim.
Meski bunga atas denda pajaknya sudah diperkecil dalam UU Cipta Kerja, menurut Dosen Mata Kuliah Komunikasi Publik PKN STAN Ini, sebaiknya, pemerintah melalui Ditjen Pajak tidak mengenakan bunga atas denda pajak yang terlambat dibayarkan oleh para wajib pajak itu sendiri.
“Sebaiknya kantor pajak memperlakukan para wajib pajak sebagai mitra kerja. Karena dari para wajib pajak itulah, negara memperoleh penghasilan yang sangat besar untuk menutupi kebutuhan anggaran pendapatan.
Dikatakan bahwa Ditjen Pajak melalui para AR sering mengadakan komunikasi dengan para wajib pajak yang menjadi tanggungjawabnya. Setiap ada peraturan baru dan setiap ada indikasi pelanggaran, wajib pajak diberikan peringatan melalui saluran komunikasi oleh AR.
"Bukan dibiarkan lalu dikenakan denda pajak dan jika belum dibayar, denda pajaknya dikenai bunga sehingga berlipat lipat,” papar Eman Sulaeman Nasim.
Di tempat yang sama, Wahyu Hidayat, berpendapat pajak adalah konsekwensi dari setiap transaksi.
Dalam peraturan perpajakan yang ada dalam klaster perpajakan di Omnibuslaw, pemerintah juga dapat menunda pemungutan pajak deviden hasil usaha jika dividen atau keuntungan dari perusahaan atau hasil usaha dari para wajib pajak, apabila keuntungan dari hasil usaha tersebut akan digunakan untuk pengembangan usaha di bidang lain.
Sehingga selain dapat menciptakan lapangan pekerjaan, memberikan keuntungan bagi wajib pajak dan menggerakan ekonomi sektor ril juga dapat melipatgandakan pajak bagi negara.
“Opsi yang diberikan pemerintah dalam UU Cipta kerja klaster perpajakan adalah memungut pajak sekarang atau memungut pajak nanti. Untuk penarikan pajak atas deviden atau keuntungan usaha, pemerintah dapat menarik pajaknya nanti, agar bisnis wajib pajak bisa bergerak lebih besar sehingga uangnya bisa berkembang, bisa lebih besar lagi sehingga bisa menimbulkn multiflyer efek sehingga menghasilkan uang yang lebih besar,”papar Wahyu Hidayat.
Kurang Sosialisasi
Baik Wahyu Hidayat maupun Eman Sulaeman Nasim berpendapat, secara umum, Undang undang cipta kerja klaster perpajakan bernilai positif.
Selain bertujuan menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.